JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggulirkan usulan strategis untuk mereformasi internal partai politik di Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut merekomendasikan adanya pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya preventif dalam menekan angka tindak pidana korupsi di lingkungan politik.
Usulan tersebut bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan kajian mendalam mengenai tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK, ditemukan adanya korelasi kuat antara dominasi kepemimpinan yang terlalu lama dengan potensi praktik lancung.
Landasan Akademis di Balik Usulan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa usulan mengenai pembatasan jabatan pimpinan parpol ini memiliki basis akademis yang kuat. Dalam poin kedelapan hasil kajian tersebut, KPK menyoroti urgensi regenerasi kepemimpinan demi menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat.
“Salah satu temuannya di poin delapan adalah mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Tentu usulan ini ada basis akademisnya,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (23/4/2026).
Masalah Kaderisasi dan Fenomena “Mahar Politik”
Salah satu poin krusial yang disorot KPK dalam kajian tersebut adalah macetnya sistem kaderisasi di internal partai. Budi menjelaskan bahwa tanpa adanya pembatasan jabatan, proses kaderisasi cenderung tidak berjalan optimal. Dampaknya, muncul fenomena “kutu loncat” atau kader yang berpindah-pindah partai namun bisa langsung mendapatkan posisi strategis secara instan.
Lebih lanjut, KPK menduga adanya praktik “biaya masuk” atau mahar politik yang sangat tinggi bagi individu yang ingin dijagokan dalam pemilihan umum (Pemilu), meskipun mereka baru saja bergabung dengan partai tersebut.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan baik, kita sering melihat kader berpindah-pindah. Namun, saat baru pindah, mereka bisa langsung jadi ‘jagoan’ atau mendapatkan nomor urut pertama. Kami mendapati ada cost (biaya) besar yang harus dikeluarkan oleh kader tersebut,” jelas Budi.
Memutus Rantai Korupsi Sejak Dini
KPK berkeyakinan bahwa biaya politik yang mahal di awal (entry cost) adalah akar masalah dari korupsi yang sistemik. Pemimpin atau kader yang mengeluarkan modal besar untuk posisi politik cenderung akan melakukan “balas modal” saat menjabat, yang seringkali berujung pada penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Dengan membatasi masa jabatan Ketum Parpol maksimal dua periode, KPK berharap:
- Sistem Kaderisasi Berjalan: Membuka ruang bagi kader-kader potensial untuk naik ke tampuk kepemimpinan secara berjenjang.
- Menekan Biaya Politik: Mengurangi ketergantungan partai pada figur sentral yang memiliki modal besar.
- Mencegah Efek Domino Korupsi: Mengurangi motivasi pengembalian modal politik melalui cara-cara ilegal.
“Entry cost yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya. Dengan kajian ini, kami berharap biaya-biaya tersebut bisa ditekan melalui rekomendasi perbaikan sistem,” pungkas Budi.
Harapan Reformasi Parpol
Rekomendasi KPK ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang Partai Politik ke depannya. Reformasi tata kelola parpol dianggap sebagai kunci utama dalam membersihkan pemerintahan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).











