BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Di tengah banyaknya informasi digital, masyarakat kembali dibuat resah dengan beredarnya sebuah akun Facebook bernama Bantuan BSU Terkini.
Akun tersebut mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan mengumumkan adanya penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, lengkap dengan tautan-tautan mencurigakan.
Postingan itu dengan cepat menyebar dan menuai perhatian publik, terutama para pekerja yang masih menunggu informasi terbaru soal BSU.
Hasil Penelusuran Fakta
Dikutip dari laman turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Cek Fakta teropongmedia.id melakukan penelusuran terhadap klaim tersebut. Melalui pengecekan di situs resmi Kemnaker, ditemukan artikel berjudul “Kemnaker Ingatkan Masyarakat Waspadai Link Palsu Terkait BSU” yang terbit pada Selasa, 15 Juli 2025.
Artikel tersebut menjadi bukti bahwa informasi yang disebarkan akun Facebook tersebut adalah hoaks.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Warung Soto di Wonosobo Gunakan Mayat sebagai Bahan Masakan
Klarifikasi dari Kemnaker
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi, menegaskan masyarakat harus ekstra waspada terhadap akun dan tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU.
BSU tahun ini sudah selesai disalurkan pada awal Agustus, dengan besaran Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Dengan demikian, tidak ada lagi proses pendaftaran atau penerimaan BSU yang tengah berlangsung pada September 2025.
Ciri-ciri Akun Resmi Kemnaker
Pihak Kemnaker mengingatkan bahwa informasi resmi hanya bisa diperoleh dari kanal resmi Kemnaker, baik situs web maupun media sosial terverifikasi.
Beberapa ciri akun resmi Kemnaker yang perlu diperhatikan antara lain:
Memiliki centang biru (verified) di media sosial resmi.
Selalu mengarahkan ke domain resmi kemnaker.go.id.
Tidak pernah meminta data pribadi sensitif melalui tautan mencurigakan.
Informasi penerimaan BSU 2025 yang disebarkan akun Facebook Bantuan BSU Terkini adalah tidak benar alias hoaks.
Masyarakat diminta tetap waspada dan hanya merujuk pada kanal resmi Kemnaker untuk mendapatkan informasi valid mengenai program pemerintah.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)











