BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, media sosial kembali diramaikan oleh unggahan yang mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama sejumlah petinggi PDIP pada tengah malam.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama @George Fablo Fernandez dengan kalimat provokatif:
“MEGAWATI DESAK KPK DIBUBARKAN!! Tengah malam KPK periksa Puan dan petinggi PDIP, Prabowo tegas ancam bubarkan PARTAI KORUP!! Apa Komentar Kalian Gaes?”
Unggahan ini kemudian menyebar cepat dan menimbulkan kebingungan di kalangan warganet. Namun, apakah benar KPK melakukan pemeriksaan tersebut?
Hasil Penelusuran
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Cek Fakta tidak ditemukan satu pun sumber berita kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Pencarian dengan kata kunci “tengah malam KPK periksa Puan Maharani dan petinggi PDIP” di Google justru mengarah pada artikel Medcom.id berjudul “[Cek Fakta] Klaim Puan Maharani Kena OTT KPK di Kantor PDIP Hoaks, Ini Faktanya”.
Artikel yang terbit pada 28 Desember 2020 itu menegaskan bahwa narasi serupa pernah beredar sejak empat tahun lalu dan telah dipastikan tidak benar.
Dengan kata lain, unggahan yang kini kembali viral hanyalah pengulangan dari hoaks lama yang sudah pernah dibantah secara resmi.
Baca Juga:
CEK FAKTA: BSU November 2025 Tidak Ada Pencairan Tahap Kedua
CEK FAKTA: Benarkah Arab Saudi Bangun Stadion di Atas Langit untuk Piala Dunia 2034?
Tidak Ada Pernyataan Resmi dari KPK atau PDIP
Sampai saat ini, tidak ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun PDIP terkait adanya pemeriksaan terhadap Puan Maharani atau petinggi partai lainnya.
Selain itu, KPK tidak pernah mengumumkan pemeriksaan tokoh politik secara diam-diam di malam hari, apalagi tanpa disertai bukti atau pernyataan resmi.
Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa klaim tersebut sepenuhnya palsu dan bersifat menyesatkan.
Klaim yang menyebut KPK memeriksa Puan Maharani dan petinggi PDIP pada tengah malam merupakan konten palsu.
Informasi ini tidak memiliki dasar fakta dan sudah berkali-kali dibantah oleh lembaga pemeriksa fakta independen sejak tahun 2020.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan ulang unggahan serupa tanpa memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu.
(Hafidah Rismayanti/Budis)











