BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan November 2025 kembali ramai dibicarakan di media sosial.
Banyak pekerja bertanya-tanya apakah dana sebesar Rp600.000 akan kembali dicairkan seperti periode sebelumnya. Namun, setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak benar.
BSU sendiri merupakan program bantuan dari pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk membantu pekerja/buruh terdampak ekonomi.
Pada tahun 2025, pencairan BSU hanya dilakukan untuk periode Juni–Juli, dengan penyaluran berlangsung hingga Agustus 2025.
Penjelasan Resmi Kemnaker
Kabar gembira tentang pencairan lanjutan BSU ternyata hanyalah hoaks. Dikutip dari detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan pencairan BSU tahap kedua.
“Saya ingin menginformasikan bahwa tidak akan ada BSU tahap kedua. Jadi, informasi yang beredar mengenai pengecekan tahap dua itu tidak benar,” ujar Yassierli, Selasa (4/11/2025).
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai perpanjangan program tersebut.
“BSU yang ada hanya satu kali, yaitu pada bulan Juni–Juli. Hingga kini belum ada perubahan kebijakan dari presiden terkait BSU,” jelasnya.
Dengan demikian, tidak ada pencairan BSU untuk November 2025.
BSU 2025 Sudah Disalurkan ke 15 Juta Pekerja
Berdasarkan data Kemnaker, BSU 2025 telah tersalurkan kepada sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yang dicairkan secara bertahap sejak awal Juni hingga Agustus 2025.
Program ini berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur bahwa BSU hanya diberikan untuk dua bulan. Artinya, pencairan tambahan di akhir tahun tidak termasuk dalam kebijakan resmi pemerintah.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Benarkah Arab Saudi Bangun Stadion di Atas Langit untuk Piala Dunia 2034?
Syarat Penerima BSU 2025
BSU diberikan kepada pekerja atau buruh aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak termasuk ASN, TNI, maupun Polri. Selain itu, penerima juga bukan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lainnya.
Untuk memastikan status penerima, pekerja bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi atau aplikasi berikut:
- Situs Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
- Website BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi JMO di ponsel Android/iOS
Pengecekan cukup dengan memasukkan NIK KTP, nama lengkap, dan data pribadi lainnya untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima.
Setelah dikonfirmasi langsung ke pihak Kementerian Ketenagakerjaan, dapat dipastikan bahwa tidak ada pencairan BSU tahap kedua di bulan November 2025. Seluruh bantuan sudah disalurkan kepada penerima yang memenuhi kriteria sesuai aturan pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi tidak resmi yang beredar di media sosial, terutama yang mengarahkan pada situs atau jasa pembuatan akun Kemnaker palsu.
(Hafidah Rismayanti/Budis)











