BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam kasus pabrik uang palsu yang terungkap di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang tentang Mata Uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Dyan, mengutip cnnindonesia, Rabu (1/10/2025).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Annar dalam amar putusannya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh membeli bahan baku uang palsu,” ungkapnya.
Menurut Dyan, tindakan terdakwa berdampak pada terganggunya kondisi perekonomian masyarakat, sementara Annar sendiri tidak mengakui kesalahannya.
“Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perekonomian negara. Terdakwa pun tidak menunjukkan pengakuan atas perbuatannya,” ujarnya.
Putusan hukuman lima tahun penjara terhadap Annar Salahuddin Sampetoding dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Kejari Gowa Tunggu Berkas Perkara Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar
Polisi Tetapkan Seorang Pengusaha jadi Tersangka Baru Uang Palsu UIN Makassar
Menanggapi vonis tersebut, Annar menyatakan ketidaksetujuannya dan memutuskan untuk mengajukan banding.
“Dengan ini saya menyatakan banding, Yang Mulia,” ucap Annar saat persidangan.
(Virdiya/Aak)










