BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bendahara Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), Tauhid Hamdi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 pada Kamis (25/9/2025).
Hamdi telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan mulai diperiksa sekitar pukul 09.42 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Ini menjadi pemeriksaan kedua bagi dirinya sebagai saksi. Pada pemeriksaan sebelumnya, Jumat (19/9/2025), ia menjalani sesi pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.
Hamdi menyebut, dalam pemeriksaan itu penyidik menanyakan seputar tugas dan peran yang dijalankannya sebagai Bendahara Amphuri.
“Kurang tahu ya karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa,” kata dia.
Lembaga antirasuah masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak. KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan.
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang nilainya lebih dari Rp1 triliun. Temuan tersebut selanjutnya akan dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai langkah lanjutan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Baca Juga:
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(Virdiya/_Usk)










