Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes Cipaku Resmi Ditahan

Sekda Cipaku
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku Kecamatan Kadipaten ditetapkan dan ditahan Kejari Majalengka atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2025. Penahanan sekda berinisial MGS ini dilakukan pada Kamis (3/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Prayoga, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MGS diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian mencapai Rp513.699.732.

Hendra menjelaskan, alih-alih digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, dana publik tersebut justru dipakai oleh tersangka untuk berjudi secara online dan membeli berbagai item dalam permainan digital.

“Modusnya, tersangka memindahkan uang dari rekening resmi milik Desa Cipaku ke rekening pribadinya. Dari jumlah total yang diselewengkan, hanya Rp65,4 juta yang dikembalikan. Sisanya sebesar Rp448.299.732 menjadi kerugian negara,” kata Hendra.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Majalengka tertanggal 26 Juni 2025, hasil verifikasi kerugian negara telah sah secara hukum dan menjadi dasar kuat penetapan tersangka.

Tak berhenti sampai di situ, Kejari Majalengka juga mengungkap rentetan proses penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, mulai dari perangkat desa, unsur BPD, hingga seorang auditor ahli dari Inspektorat Kabupaten.

“Kami juga mengamankan 72 dokumen yang menjadi barang bukti penting,” ucap Hendra, didampingi Kasi Intelijen Iman Suryaman.

Penetapan MGS sebagai tersangka tertuang dalam surat bernomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025, dengan masa penahanan yang dimulai pada 3 Juli 2025 selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka.

Baca Juga:

Pihak Kejaksaan menegaskan akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

“Kami akan mengawal jalannya proses hukum ini secara ketat. Seluruh tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Kasi Pidsus Kejari Majalengka.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru