BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak lima santri di Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan warga berinisial N.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil lanjutan setelah sebelumnya polisi menangkap seorang santri yang diduga sebagai pelaku utama.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap FA (22), santri yang lebih dulu diamankan, membuka fakta baru mengenai keterlibatan santri lain dalam aksi kekerasan tersebut.
“Empat orang pelaku masih di bawah umur yang mondok di pesantren setempat, disebutkan pelaku utama FA terlibat dalam aksi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fajri, mengutip Tribratanews, Selasa (11/11/2025).
Kronologi
Aksi pengeroyokan yang menimpa korban berinisial N hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh bermula ketika ia mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat informasi mobil keluarganya dirusak sejumlah santri dengan batu.
Setibanya di lokasi, N langsung diserang dan dikeroyok oleh para santri. Mereka memukul korban dengan tangan kosong serta menggunakan benda tumpul, sehingga korban menderita luka lebam serius.
Polisi menduga insiden tersebut dipicu karena para santri tidak terima nama guru mereka dihina oleh korban. Dari hasil penyelidikan, aparat memastikan tidak ada pelaku lain di luar lima santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini pertama kali dilaporkan korban ke Polsek Sukaluyu. Menindaklanjuti laporan itu, polisi menangkap FA sebagai terduga pelaku utama dan membawanya ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga:
Tragis! Remaja Disabilitas di Karawang Jadi Korban Pengeroyokan Warga
Kronologi Pengeroyokan pada Pria yang Tidur di Masjid Agung Sibolga Sumut
Kini, kelima tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cianjur.
“Saat ini kelima tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, mereka akan dijerat dengan Pasal 170 terkait pengeroyokan,” tegas Kasatreskrim.
(Vini Virdiyanti/Budis)











