Digugat Manajemen Lama Bandung Zoo, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Hukum

Pemkot Bandung Digugat Manajemen Lama Bandung Zoo
Balai Kota Bandung (Rizky Iman/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung digugat oleh manajemen lama Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola lama Bandung Zoo. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg pada Kamis (21/8/2025).

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan Pemkot tidak mempermasalahkan adanya gugatan ini. Menurutnya, gugatan adalah hak setiap warga negara. Namun, dirinya memastikan Pemkot sudah menyiapkan strategi hukum untuk menanggapinya.

“Kalau bicara digugat, ya semua orang berhak. Kita punya bagian hukum yang nanti akan menangani. Kalau betul masuk pengadilan, tentu akan kita layani. Kabag Hukum sudah siapkan semuanya,” kata Erwin di Hotel Grand Preanger, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:

Pemkot Bandung Catat 50 Ribu Kunjungan ke Mal Pelayanan Publik, Hadirkan Inovasi Baru Sambut HJKB

Pemkot Bandung Tunggu Proses Hukum Soal Penutupan Bandung Zoo

Juru bicara manajemen lama Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, membenarkan gugatan diajukan oleh YMT yang dipimpin Raden Bisma Bratakusuma (RBB). Menurutnya, gugatan berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai lahan Kebun Binatang Bandung, yang sejak lama menjadi objek sengketa dengan Pemkot.

Adapun penggugat tercatat enam orang, yakni RBB, Sri, Sri Rejeki, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Gantira Bratakusuma. Sementara tergugat adalah Wali Kota Bandung atau Pemerintah Kota Bandung.

RBB dan Sri sendiri kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan Bandung Zoo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak 25 November 2024.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan lahan Kebun Binatang Bandung seluas hampir 14 hektare tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sejak 2005.

YMT sempat mengelola lahan tersebut berdasarkan perjanjian sewa yang berakhir pada 30 November 2007. Namun setelahnya, yayasan tetap menguasai lahan tanpa menyetor kewajiban sewa ke kas daerah.

Pada periode 2017–2020, RBB dan Sri diduga menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Sri disebut menyebabkan kerugian Rp16 miliar akibat tidak menyetor kewajiban sewa dan PBB, serta Rp5,4 miliar dari penerimaan sewa lahan yang tidak dilaporkan. RBB pun diduga menggunakan dana sewa lahan hingga Rp600 juta untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp25 miliar,” ungkap Nur.

Selain RBB dan Sri, Kejati Jabar juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Para terdakwa kini menjalani proses persidangan di PN Bandung dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru