TANGERANG, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar aktivitas sindikat love scamming jaringan internasional yang beroperasi di kawasan elit Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam yang diduga terlibat kejahatan siber sekaligus menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang digelar selama periode 8–16 Januari 2026.
“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan 27 WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berupa love scamming,” kata Yuldi dalam konferensi pers, Senin (19/1/2026).
Operasi pertama dilakukan pada 8 Januari 2026 di sebuah perumahan di Gading Serpong. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap 14 WNA, terdiri dari 13 warga negara China dan satu warga negara Vietnam. Pengembangan kasus berlanjut pada 10 Januari dengan penangkapan tujuh WN China di dua lokasi berbeda, serta empat WN China lainnya yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) pada 16 Januari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga negara Republik Rakyat Tiongkok berinisial ZK, dengan dukungan sejumlah anggota inti berinisial ZH, ZJ, BZ, dan CZ.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus ‘Love Scamming’, Korban Siswa SMP
Yuldi mengungkapkan sindikat ini menjalankan aksinya secara terorganisir dan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memperdaya korban. Para pelaku menjaring korban melalui media sosial, lalu menjalin komunikasi intens menggunakan aplikasi berbasis AI seperti Hello GPT agar percakapan terlihat meyakinkan.
Setelah membangun kedekatan, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban—yang mayoritas merupakan warga negara Korea Selatan—agar melakukan panggilan video. Pada tahap inilah pelaku merekam aktivitas korban dan melakukan pemerasan.
“Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.
Dari pembagian peran, ZK bertindak sebagai pemimpin jaringan, ZH sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ berperan sebagai pengendali operasional sekaligus pelaksana di lapangan.
Selain terlibat kejahatan siber, hasil pemeriksaan juga mengungkap pelanggaran serius di bidang keimigrasian. Sejumlah WN China diketahui overstay dan bahkan memiliki dokumen kependudukan Indonesia yang diduga palsu.
Salah satunya WN China berinisial XG, yang memiliki KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah SMA atas nama WNI. XG tercatat melakukan overstay sejak 5 November 2020 atau hampir lima tahun. Sementara itu, WN China berinisial ZJ menggunakan KTP atas nama Ferdiansyah dan tercatat overstay sejak 20 Oktober 2018 atau hampir delapan tahun.
Imigrasi memastikan seluruh WNA yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat juga masih melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih berada di Indonesia.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya kejahatan siber yang semakin marak,” pungkas Yuldi.











