JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Hartono, masuk dalam daftar lima nama yang dikenai pencekalan terkait penyelidikan dugaan korupsi sektor perpajakan.
Pencekalan Victor Rachmat Hartono berlaku sejak 14 November 2024, berdasarkan permohonan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Selain Victor, ada empat nama lainnya juga dilarang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; dan Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Kelima nama tersebut dicekal karena diduga terkait permainan pajak yang disebut berlangsung pada periode 2016–2020.
Awal Kasus: Penggeledahan Jampidsus dan Temuan Awal
Kasus ini mencuat setelah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan operasi penggeledahan di sejumlah lokasi. Penelusuran tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin, 17 November 2025.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,”
kata Anang, melansir Liputan6, Jumat (21/11/2025).
Penyidik menemukan indikasi adanya praktik pemufakatan jahat antara pejabat pajak dan pihak swasta untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak wajib pajak tertentu.
Temuan itu berkaitan dengan upaya mengatur nilai pajak selama program pengampunan pajak (tax amnesty).
Dalam pemufakatan tersebut, penyidik menduga terdapat unsur gratifikasi dan suap, yang membuat penanganannya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil… ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” ujar Anang.
Keterlibatan Bos Pajak
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sudah dilakukan sejak awal penyelidikan. Bahkan, penggeledahan turut menyasar rumah pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum atau pegawai pajak,” kata dia.
Kejagung memutuskan mengajukan pencekalan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Anang menegaskan bahwa pencekalan dilakukan demi mencegah kelimanya pergi ke luar negeri ketika proses penyidikan sedang berjalan.
“Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri dan untuk kelancaran proses penyidikan,” kata dia.
Baca Juga:
Soal Gugatan Mahasiswa agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respons Gerindra, Golkar, dan PAN
Bantah Hoaks DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan Deretan Masalah di Pasal KUHAP Baru
Imigrasi Tegaskan Pencekalan Sudah Dilakukan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengonfirmasi bahwa pencekalan telah dieksekusi sesuai permintaan Kejagung.
Menteri Imipas Agus Andrianto membenarkan bahwa kelima nama tersebut telah masuk dalam daftar pencekalan resmi.
“Betul (lima nama itu dicekal),” kata Agus Andrianto.
Ia menambahkan, bahwa Imipas hanya menjalankan fungsi administratif sesuai permintaan lembaga penegak hukum.
“Dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” tambahnya.
Dengan demikian, seluruh pihak yang dicekal kini tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia selama periode penyidikan berlangsung.
(Dist)











