Disnaker Kota Medan Terima 100 Aduan THR Idul Fitri Bermasalah

THR
Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

MEDAN,TM.ID: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut telah menerima sekitar 100 pengaduan dari pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Ada sekitar 100 pengaduan masuk ke Disnaker melalui tujuh kontak yang sudah kita bagikan,” ucap Ketua Tim Pengupahan Disnaker Kota Medan Marliana Yunita Sitanggang di Medan, Rabu.

Sebagian pengaduan itu, kata dia, merupakan pengaduan THR hanya bersifat iseng.karena tidak dilengkapi dengan alamat maupun identitas pengadunya.

Bila pekerja secara jelas memberi alamat si pemberi kerja atau perusahaan di Kota Medan, maka pihaknya bakal melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan.

Adapun ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

“Kita temukan di lapangan ada yang sudah dibayar, dan ada yang dibayar sebagian akibat kondisi perusahaan. Tetapi kita tetap memberi penjelasan aturan sesuai ketentuan bahwa THR itu kewajiban perusahaan,” ujar dia.

Dia menyebut, Sedangkan sebagian lagi merupakan pengaduan di posko layanan pengaduan THR di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

“Kalau posko di sini begitu kita jelaskan, mereka langsung bisa selesaikan di lapangan. Tapi ada juga yang tidak bisa menyelesaikan karena cuti kita lebih cepat, dan pengaduan tertulisnya kita tindaklanjuti setelah masuk kerja,” terangnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.

Dalam SE itu Menteri Ketenagakerjaan meminta pelaku usaha membayarkan THR sebelum H-7 Lebaran 2023. Jika Lebaran jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023.

“Tapi yang kita tindaklanjuti kemarin ada tiga perusahaan oleh tim kami kunjungan ke lapangan, belum lagi tim lain. Sampai hari ini pun masih ada masuk pengaduan THR ini,” ungkap Yunita.

BACA JUGA: Puncak Arus Balik di Bogor Bergeser jadi H+3

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru