BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperluas pembangungan jaringan gas untuk rumah tangga (Jargas), targetkan pemasangan jaringan di 15 kabupaten/kota hingga tahun depan.
Proyek yang dibangun dengan skema multiyear pada tahun 2025-2026 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pemanfaatan gas bumi untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman menjelaskan bahwa produksi gas bumi nasional cukup besar sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal untuk penggunaan dalam negeri.
Untuk itu, Laode menyampaikan pembangunan jargas tidak hanya sekedar proyek infrastruktur, tetapi bagian strategi pemerintah untuk memperluas akses energi bersih bagi masyarakat.
“Program itu merupakan salah satu wujud nyata pemerintah dalam melaksanakan diversifikasi energi melalui pengembangan energi bersih” ujar Laode, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, melansir Antara, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga:
Pasokan Gas Bumi Dalam Negeri Kurang, Bahlil Kurangi Kuota Ekspor
Perluas Akses Energi Bersih, PGN Tambah Saluran Jargas di Tanggerang Selatan
Untuk mendukung proyek perluasan jargas ini, Laode menekankan pentingnya kesiapan, ketersediaan, serta spesifikasi dan kualitas material.
Sebagai langkah awal, Ditjen Migas melalui Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi mengadakan acara sosialisasi kepada perwakilan asosiasi penyedia dan produsen bidang pipa dan metering.
“Tentunya kami perlu kolaborasi kesiapan pelaksanaan, termasuk di dalamnya kesiapan material yang diperlukan untuk jargas,” ujar Laode.
Terkait dengan kesiapan material, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi menekankan penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) sebagai salah satu ketentuan umum yang harus diperhatikan pemasok.
Adapun TKDN ini kriteria tersendiri memiliki kriteria khusus untuk masing-masing material. Pipa Carbon Steel wajib memenuhi TKDN minimal 40 persen, pipa PE harus memenuhi TKDN minimal 20 persen, dan pipa Galvanis minimal 40 persen.
Selain TKDN, Direktorat menyatakan bahwa material yang digunakan juga harus sesuai dengan spesifikasi material dan data sheet, serta mengutamakan aspek keselamatan.
Sementara itu, Koordinator Perencanaan Pembangunan Sugiarto menekankan agara para pemasok bisa memperhatikan hal-hal detil seperti ketersediaan raw material, kapasitas, timeline produksi, serta waktu pengiriman sampai di titik pembangunan.
“Ketersediaan bahan baku, apakah perlu impor dll., TKDN yang dimiliki, ‘delivery time’ yang paling penting dibutuhkan untuk kesuksesan program ini. Bapak ibu dapat menyampaikan sebelum proses selanjutnya (pengadaan),” kata Sugiarto.
(Raidi/Budis)











