DIY Terbitkan Surat Edaran Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

DIY Sampah Plastik Sekali Pakai
Ilustrasi-Sampah kantong pelastik (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat dan pelaku usaha di Yogyakarta diminta membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran bertujuan menekan volume sampah di kawasan Yogyakarta dan sekitarnya.

Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/3479/2025 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 tahun 2024, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik dan permukiman di Kota Yogyakarta, berlaku sejumlah ketentuan,” ujar Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dalam SE tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai itu.

SE itu juga diterapkan di lingkungan perkantoran Pemkot Yogyakarta dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Yogyakarta. Dalam satu bulan pertama, pemkot akan gencar mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga:

Kawasan Bebas Sampah, Ambisi Wali Kota Bandung Terbentur Realita di Lapangan

Polyshell Dent: Inovasi Sampah Plastik dan Kerang Jadi Model Gigi Tahan Bor

Dalam SE tersebut, Hasto menegaskan setiap orang dan pelaku usaha wajib melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Pembatasan dilakukan dengan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali.

Masyarakat juga diharapkan membawa kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang.

Mereka juga diminta tidak menggunakan tempat, wadah, atau makanan dan minuman botol serta gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penyediaan jamuan maupun penjualan makanan dan minuman.

Hasto mengimbau masyarakat membawa tempat atau wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah.

Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif dan memberikan edukasi dalam mendukung terlaksananya pembatasan plastik sekali pakai di masyarakat.

Selain itu, bagi pelaku usaha dan kegiatan diimbau melaporkan pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai setiap bulan melalui tautan https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.

(usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru