BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat dan pelaku usaha di Yogyakarta diminta membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran bertujuan menekan volume sampah di kawasan Yogyakarta dan sekitarnya.
Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/3479/2025 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 tahun 2024, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik dan permukiman di Kota Yogyakarta, berlaku sejumlah ketentuan,” ujar Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dalam SE tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai itu.
SE itu juga diterapkan di lingkungan perkantoran Pemkot Yogyakarta dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Yogyakarta. Dalam satu bulan pertama, pemkot akan gencar mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga:
Kawasan Bebas Sampah, Ambisi Wali Kota Bandung Terbentur Realita di Lapangan
Polyshell Dent: Inovasi Sampah Plastik dan Kerang Jadi Model Gigi Tahan Bor
Dalam SE tersebut, Hasto menegaskan setiap orang dan pelaku usaha wajib melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Pembatasan dilakukan dengan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali.
Masyarakat juga diharapkan membawa kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang.
Mereka juga diminta tidak menggunakan tempat, wadah, atau makanan dan minuman botol serta gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penyediaan jamuan maupun penjualan makanan dan minuman.
Hasto mengimbau masyarakat membawa tempat atau wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah.
Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif dan memberikan edukasi dalam mendukung terlaksananya pembatasan plastik sekali pakai di masyarakat.
Selain itu, bagi pelaku usaha dan kegiatan diimbau melaporkan pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai setiap bulan melalui tautan https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.
(usamah kustiawan)











