DLH Cianjur Terapkan Denda Rp500 Ribu untuk Pelanggar Buang Sampah!

Sanksi denda buang sampah sembarangan di Cianjur - Instagram DLH Cianjur
Aksi positif dari komunitas Slanker Cianjur. Semoga kegiatan ini menginspirasi banyak pihak untuk turut menjaga kebersihan lingkungan. (Instagram DLH Cianjur)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberlakukan sanksi denda Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal. Kebijakan ini bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di sepanjang jalur protokol.

Kepala DLH Cianjur Komarudin menjelaskan, sejak tahun lalu Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang kewajiban pemilahan sampah organik dan nonorganik serta ketentuan waktu pembuangan sampah.

“Masyarakat diwajibkan memilah sampah dalam kantong berbeda dan membuangnya antara pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Namun, masih banyak yang melanggar,” ujar Komarudin, mengutip Antara, Sabtu (24/5/2025).

Menurut Komarudin, petugas pengangkut sampah telah beroperasi setiap hari pukul 01.00 hingga 05.00 WIB untuk membawa sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarasari di Kecamatan Cikalongkulon. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi tumpukan sampah yang terlihat pada pagi hari.

“Kami memastikan pengangkutan tuntas sebelum pukul 05.00 WIB agar warga bisa menikmati udara segar tanpa gangguan bau atau pemandangan sampah. Sayangnya, masih ada yang membuang sampah pagi hari sehingga tidak terangkut dan mengotori jalan,” tegasnya.

BACA JUGA

Pedagang Pasar Gedebage Keluhkan Banjir dan Sampah Berserakan Usai Hujan

Pemkot Bandung Alokasikan Dana Rp170 Miliar untuk Tangani Sampah

Untuk menindak pelanggar, DLH akan mengirim surat teguran kepada pihak desa/kelurahan. Ketua RT/RW diminta memberikan peringatan atau langsung menjatuhkan denda Rp500 ribu kepada warga yang kedapatan melanggar.

DLH juga mendorong desa dan kelurahan untuk aktif mengedukasi warga tentang pemilahan sampah sejak dari rumah.

“Dengan pemilahan di tingkat rumah tangga, volume sampah di TPAS Mekarasari bisa berkurang signifikan,” kata Komarudin.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya darurat sampah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Cianjur.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru