JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, meminta Kepolisian segera menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tidak layak menerimanya, termasuk kalangan artis.
Sudding menegaskan bahwa kendaraan patwal yang menggunakan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk pimpinan lembaga negara hingga presiden.
Bahkan, tegas Sudding, anggota DPR apalagi artis tidak berhak dikawal kendaraan patwal.
“Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian,” ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menyambut baik langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menghentikan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya, karena dinilai mengganggu pengguna jalan lainnya dan upaya untuk menertibkan lalu lintas.
Meski demikian, Sudding meminta Polri memperketat aturan penggunaannya dan memastikan bahwa fasilitas tersebut hanya diberikan kepada pejabat negara yang benar-benar berwenang, seperti kepala negara dan pimpinan institusi tertentu.
BACA JUGA
Muncul Gerakan Lawan Tot Tot Wuk Wuk TNI pun Kini Tak Berani Asal Nyalakan Sirine dan Strobo
Suara Rakyat Jakarta: Strobo Hanya untuk Darurat, Bukan Kepentingan Pribadi!
Sebelumnya, Kapala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski pengawalan terhadap pejabat tertentu tetap berjalan, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi diprioritaskan dan sedang dalam evaluasi menyeluruh.
(Aak)











