DPR Bahas Dua Skema RUU Perampasan Aset, Termasuk Tanpa Vonis Pelaku

RUU perampasan aset
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA , TEROPONGMEDIA.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR RI mengatur mekanisme perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku, atau dikenal dengan non-conviction based forfeiture.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, RUU tersebut mengenal dua konsep perampasan aset. Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Proses pidana dilakukan terlebih dahulu hingga ada putusan yang inkracht terhadap pelaku tindak pidana. Itu yang disebut conviction based forfeiture,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).

Baca Juga:

Drama DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Bersambung

Konsep kedua adalah non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku. Skema ini dapat diterapkan dalam sejumlah kondisi, antara lain ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, mekanisme ini juga berlaku jika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau apabila setelah terdakwa diputus bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap, kemudian ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

Bayu menuturkan, ketentuan conviction based forfeiture sejatinya sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturan mengenai non-conviction based forfeiture hingga kini belum ada.

“Isu utamanya adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based forfeiture. Inilah yang menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Bayu.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru