JAKARTA , TEROPONGMEDIA.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR RI mengatur mekanisme perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku, atau dikenal dengan non-conviction based forfeiture.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, RUU tersebut mengenal dua konsep perampasan aset. Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Proses pidana dilakukan terlebih dahulu hingga ada putusan yang inkracht terhadap pelaku tindak pidana. Itu yang disebut conviction based forfeiture,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).
Baca Juga:
Drama DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Bersambung
Konsep kedua adalah non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku. Skema ini dapat diterapkan dalam sejumlah kondisi, antara lain ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, mekanisme ini juga berlaku jika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau apabila setelah terdakwa diputus bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap, kemudian ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.
Bayu menuturkan, ketentuan conviction based forfeiture sejatinya sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturan mengenai non-conviction based forfeiture hingga kini belum ada.
“Isu utamanya adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based forfeiture. Inilah yang menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Bayu.











