JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik internal Keraton Surakarta Hadiningrat kembali memanas menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan Kanjeng Gusti Penembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta.
Penunjukan tersebut tak hanya memicu reaksi keras dari internal keraton, tetapi juga menyeret langsung Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke pusaran konflik terbuka, setelah prosesi penyerahan SK di lingkungan keraton diwarnai keributan, Minggu (18/1/2026).
Prosesi Penyerahan SK Diwarnai Interupsi
Awalnya, penyerahan SK dijadwalkan berlangsung di Sasana Parasdya. Namun suasana berubah tegang ketika pihak PB XIV Purboyo melalui Pengageng Sasana Wilapa GKR Panembahan Timoer mengambil alih pengeras suara dan menyampaikan keberatan terbuka atas SK tersebut.
Meski telah diminta turun dari mimbar, GKR Panembahan Timoer tetap melanjutkan penyampaian protes. Situasi baru kembali kondusif setelah ia meninggalkan ruangan.
Prosesi kemudian dipindahkan ke Sasana Handrawina, di mana Fadli Zon secara resmi menyerahkan SK kepada Panembahan Agung Tedjowulan.
Acara tersebut disaksikan sejumlah tokoh, antara lain Wali Kota Solo Respati Ardi, adik PB XIII GKR Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng), KGPH Puger, serta PB XIV Hangabehi, putra tertua PB XIII.
Menbud Fadli Zon: Negara Butuh Iklim Kondusif
Menanggapi dinamika tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan Keraton Surakarta dilandasi kebutuhan akan tata kelola yang jelas, khususnya menyangkut pendanaan.
“Kita membutuhkan satu iklim yang kondusif. Pemerintah telah mengambil keputusan melalui rapat dan pertemuan untuk ada penanggung jawab dalam rangka kemajuan kebudayaan nasional,” ujar Fadli Zon.
Ia menambahkan, sebagai cagar budaya peringkat nasional, pengelolaan keraton tidak bisa dilepaskan dari mekanisme pertanggungjawaban anggaran.
“Negara ikut campur terutama soal dana, karena itu memerlukan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Wali Kota Solo: Penunjukan Berkaitan dengan Anggaran
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan, SK tersebut tidak berkaitan dengan legitimasi kekuasaan adat, melainkan untuk kejelasan penanggung jawab apabila terdapat alokasi anggaran negara.
“Jika ada penganggaran, alokasi uang negara, maka harus ada penanggung jawabnya,” kata Respati.
Ia menyebut, hibah dari Pemerintah Kota Solo ke Keraton Surakarta nantinya akan disalurkan melalui Panembahan Agung Tedjowulan, dengan mekanisme teknis yang akan diatur lebih lanjut.
Baca Juga:
Florencia Lolita, Penumpang ATR 42-500 Disebut Keluarga Akan Menikah
Alasan Kemhan Tunjuk Anak Cak Nun hingga Putra Hotman Paris Masuk Dewan Pertahanan Nasional
Kubu PB XIV Ajukan Keberatan Resmi
Di sisi lain, kubu PB XIV Purboyo menyatakan keberatan keras atas penunjukan tersebut. GKR Panembahan Timoer mengaku keluarga besar PB XIII tidak dihargai sebagai tuan rumah.
“Kami seperti tidak diorangkan. Keraton ini ada tuan rumahnya, tapi kami tidak diberi tahu adanya acara ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, surat keberatan telah dikirimkan ke Kementerian Kebudayaan dan ditembuskan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Terancam Berujung Gugatan PTUN
Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, menegaskan bahwa keberatan tersebut merupakan langkah hukum awal.
“Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi atau tidak ada perubahan, maka kami anggap SK ini melawan hukum,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya siap membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Kementerian Kebudayaan tidak merespons secara resmi.
“Maka kita akan ajukan gugatan ke PTUN,” tegas Sionit.
Konflik ini menandai babak baru polemik panjang Keraton Surakarta, sekaligus membuka perdebatan lebih luas mengenai batas intervensi negara dalam pengelolaan institusi budaya dan adat.
(Dist)











