Dua Kubu Keraton Surakarta Ricuh, Fadli Zon Masuk Pusaran Konflik

Keraton Surakarta
Keraton Surakarta kembali bergejolak usai SK Menbud Nomor 8 Tahun 2026 menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan. (TikTok/ainumningrum)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik internal Keraton Surakarta Hadiningrat kembali memanas menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan Kanjeng Gusti Penembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta.

Penunjukan tersebut tak hanya memicu reaksi keras dari internal keraton, tetapi juga menyeret langsung Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke pusaran konflik terbuka, setelah prosesi penyerahan SK di lingkungan keraton diwarnai keributan, Minggu (18/1/2026).

Prosesi Penyerahan SK Diwarnai Interupsi

Awalnya, penyerahan SK dijadwalkan berlangsung di Sasana Parasdya. Namun suasana berubah tegang ketika pihak PB XIV Purboyo melalui Pengageng Sasana Wilapa GKR Panembahan Timoer mengambil alih pengeras suara dan menyampaikan keberatan terbuka atas SK tersebut.

Meski telah diminta turun dari mimbar, GKR Panembahan Timoer tetap melanjutkan penyampaian protes. Situasi baru kembali kondusif setelah ia meninggalkan ruangan.

Prosesi kemudian dipindahkan ke Sasana Handrawina, di mana Fadli Zon secara resmi menyerahkan SK kepada Panembahan Agung Tedjowulan.

Acara tersebut disaksikan sejumlah tokoh, antara lain Wali Kota Solo Respati Ardi, adik PB XIII GKR Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng), KGPH Puger, serta PB XIV Hangabehi, putra tertua PB XIII.

Menbud Fadli Zon: Negara Butuh Iklim Kondusif

Menanggapi dinamika tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan Keraton Surakarta dilandasi kebutuhan akan tata kelola yang jelas, khususnya menyangkut pendanaan.

“Kita membutuhkan satu iklim yang kondusif. Pemerintah telah mengambil keputusan melalui rapat dan pertemuan untuk ada penanggung jawab dalam rangka kemajuan kebudayaan nasional,” ujar Fadli Zon.

Ia menambahkan, sebagai cagar budaya peringkat nasional, pengelolaan keraton tidak bisa dilepaskan dari mekanisme pertanggungjawaban anggaran.

“Negara ikut campur terutama soal dana, karena itu memerlukan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Wali Kota Solo: Penunjukan Berkaitan dengan Anggaran

Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan, SK tersebut tidak berkaitan dengan legitimasi kekuasaan adat, melainkan untuk kejelasan penanggung jawab apabila terdapat alokasi anggaran negara.

“Jika ada penganggaran, alokasi uang negara, maka harus ada penanggung jawabnya,” kata Respati.

Ia menyebut, hibah dari Pemerintah Kota Solo ke Keraton Surakarta nantinya akan disalurkan melalui Panembahan Agung Tedjowulan, dengan mekanisme teknis yang akan diatur lebih lanjut.

Baca Juga:

Florencia Lolita, Penumpang ATR 42-500 Disebut Keluarga Akan Menikah

Alasan Kemhan Tunjuk Anak Cak Nun hingga Putra Hotman Paris Masuk Dewan Pertahanan Nasional

Kubu PB XIV Ajukan Keberatan Resmi

Di sisi lain, kubu PB XIV Purboyo menyatakan keberatan keras atas penunjukan tersebut. GKR Panembahan Timoer mengaku keluarga besar PB XIII tidak dihargai sebagai tuan rumah.

“Kami seperti tidak diorangkan. Keraton ini ada tuan rumahnya, tapi kami tidak diberi tahu adanya acara ini,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, surat keberatan telah dikirimkan ke Kementerian Kebudayaan dan ditembuskan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Terancam Berujung Gugatan PTUN

Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, menegaskan bahwa keberatan tersebut merupakan langkah hukum awal.

“Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi atau tidak ada perubahan, maka kami anggap SK ini melawan hukum,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya siap membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Kementerian Kebudayaan tidak merespons secara resmi.

“Maka kita akan ajukan gugatan ke PTUN,” tegas Sionit.

Konflik ini menandai babak baru polemik panjang Keraton Surakarta, sekaligus membuka perdebatan lebih luas mengenai batas intervensi negara dalam pengelolaan institusi budaya dan adat.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru