JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry (SAM) kini memasuki babak baru. Fakta-fakta mengejutkan mulai terkuak mengenai modus yang digunakan pelaku untuk menjerat para santrinya di sebuah pondok pesantren di kawasan Bogor. Dalam keterangan terbaru, terungkap bahwa janji beasiswa sekolah ke Mesir menjadi “senjata utama” SAM untuk mengeksploitasi para korban.
Berikut adalah laporan mendalam mengenai perkembangan kasus yang telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri tersebut.
Modus Beasiswa: Memanfaatkan Mimpi Santri
Ustaz Abi Makki, yang hadir sebagai saksi kunci dalam kasus ini, membeberkan bahwa SAM menggunakan pengaruhnya sebagai tokoh agama untuk memberikan harapan palsu kepada para santri. Modus yang digunakan tergolong sangat sistematis, yakni menjanjikan pendidikan gratis di Mesir bagi mereka yang bersedia mengikuti agenda pribadinya.
“Iming-imingnya itu mau diberangkatkan sekolah gratis ke Mesir. Bahkan, ada korban yang memang sudah sempat diberangkatkan ke sana,” ujar Ustaz Abi Makki saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Kamis (16/4/2026).
Yang lebih memprihatinkan, dana yang digunakan SAM untuk membiayai keberangkatan santri tersebut diduga bukan berasal dari kantong pribadi. Berdasarkan keterangan saksi, uang tersebut merupakan dana umat atau jemaah majelis yang dikumpulkan dengan niat awal untuk membantu sesama yang membutuhkan, khususnya para santri.
Residivis Moral: Pelanggaran Janji Sejak 2021
Kasus ini ternyata bukanlah isu baru. Ustaz Abi Makki mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual sesama jenis ini sudah pernah mencuat pada tahun 2021. Kala itu, para guru santri dan tokoh agama sempat melakukan proses tabayyun (klarifikasi) langsung kepada SAM.
Dalam pertemuan tersebut, SAM dikabarkan telah mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji secara lisan maupun tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan menyimpang tersebut. Namun, harapan bahwa pelaku akan bertaubat sirna ketika laporan serupa kembali muncul pada akhir 2025.
| Linimasa Peristiwa | Keterangan |
| Tahun 2021 | Kasus pertama kali terungkap; dilakukan tabayyun dan SAM berjanji akan berhenti. |
| Tahun 2021 – 2025 | Masa vakum laporan, pelaku dianggap sudah bertobat atau “sembuh”. |
| November 2025 | Guru santri mendapat laporan baru; Ustazah Oki mengonfirmasi adanya korban baru. |
| 28 November 2025 | Laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri. |
“Kami berharap dari peristiwa 2021 itu dia sudah kapok. Tapi ternyata, laporan dari Ustazah Oki dan hasil wawancara dengan korban menunjukkan bahwa dia belum sembuh,” tambah Abi Makki dengan nada kecewa.
Manipulasi Agama dan Trauma di Rumah Ibadah
Kekejian aksi ini semakin mendalam karena dilakukan secara berulang. Beberapa korban melaporkan bahwa pelecehan terjadi justru di tempat ibadah, sebuah ruang yang seharusnya menjadi lokasi paling suci.
Para korban, yang mencakup anak di bawah umur hingga usia dewasa, mengaku tidak berdaya karena adanya tekanan psikologis. Pelaku diduga menggunakan doktrin agama yang dipelintir untuk membuat korban patuh.
- Identitas Korban: Seluruhnya adalah laki-laki.
- Kondisi Psikologis: Mengalami trauma mendalam, merasa bingung, dan tertekan.
- Lokasi Kejadian: Sebagian besar dilakukan di kawasan Bogor, termasuk di lingkungan tempat ibadah.
Jalur Hukum: Laporan ke Mabes Polri
Melihat tidak adanya itikad baik untuk berubah dan besarnya dampak trauma pada korban, para tokoh agama dan pendamping korban akhirnya menempuh jalur hukum. Kasus ini telah resmi terdaftar di Mabes Polri dengan nomor laporan:
LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI
(Tertanggal: 28 November 2025)
Keberanian para korban untuk mulai bicara diharapkan dapat mengungkap tabir gelap praktik pelecehan di lingkungan pendidikan agama. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami bukti-bukti serta keterangan saksi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pendakwah berinisial SAM tersebut.
**Catatan Penting: Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami situasi serupa, Anda dapat menghubungi layanan pengaduan seperti SAPA 129 (KemenPPPA) melalui hotline 129 atau WhatsApp ke 08111-129-129 untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.











