JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Buronan bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar akhirnya berhasil diamankan aparat. Ia diduga menjadi penyetor dana sebesar Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, memastikan status Koh Erwin sebagai buronan resmi telah berakhir.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Saat ini, Koh Erwin telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan dua orang lain yang diduga terlibat dalam upaya membantu pelarian Erwin.
Baca Juga:
Bareskrim Buru Dua Bandar Narkoba Penyetor Rp2,8 Miliar ke AKBP Didik Putra Kuncoro
Kasus ini terhubung langsung dengan penetapan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik diketahui menyimpan koper berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di wilayah Tangerang.
Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Didik juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test (tes rambut).
Tak hanya itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.
Ia diduga menerima aliran dana dari Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya, AKP Malaungi, selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, dalam periode Juni hingga November 2025.
Atas rangkaian pelanggaran tersebut, Didik dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.











