Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Penyetor Rp2,8 Miliar ke AKBP Didik Putra Kuncoro

Pria di Bandung memproduksi narkoba
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Buronan bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar akhirnya berhasil diamankan aparat. Ia diduga menjadi penyetor dana sebesar Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, memastikan status Koh Erwin sebagai buronan resmi telah berakhir.

“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Saat ini, Koh Erwin telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan dua orang lain yang diduga terlibat dalam upaya membantu pelarian Erwin.

Baca Juga:

Bareskrim Buru Dua Bandar Narkoba Penyetor Rp2,8 Miliar ke AKBP Didik Putra Kuncoro

Kasus ini terhubung langsung dengan penetapan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik diketahui menyimpan koper berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di wilayah Tangerang.

Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

Didik juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test (tes rambut).

Tak hanya itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.
Ia diduga menerima aliran dana dari Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya, AKP Malaungi, selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, dalam periode Juni hingga November 2025.

Atas rangkaian pelanggaran tersebut, Didik dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru