Eks Kepala Desa di Karimun jadi Tersangka Korupsi APBD

Kepala Desa di Karimun
Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun), tersangka kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856 saat digiring ke Polres Karimun. (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BATAM,TM.ID: Polres Karimun menetapkan mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun) sebagai tersangka kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856.

“Tersangka B ini diduga menyelewengkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1.116.810.856,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, di Batam Kepulauan Riau, Selasa (21/3/2023).

Dia menjelaskan, tersangka B sengaja melakukan korupsi dan menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Dia mengatakan, B memanfaatkan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.

Tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan Laporan Polisi (LP)-A/100/VIII/2022/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan, maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

BACA JUGA: Ramadhan Datang, “Sahur On The Road” Dilarang!

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen APBD Desa Parit tahun 2012 sampai dengan 2019, buku catatan bendahara dan rekening Koran Desa Parit.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ucapnya.

Dengan adanya kejadian ini, dia juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola dana Desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru