JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana bergabung pada barisan Roy Suryo Cs sebagai tersangka Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia akan menjadi kuasa hukum Roy Suryo.
Denny memastikan, bergabungya dirinya sudah sejak beberapa hari setelah penetapan tersangka pada Jumat (7/11/2025).
“Betul, saya bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo. Sudah sejak beberapa hari ini, setelah penetapan tersangka,” ujar Denny dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Ia menyebut, kehadirannya tidak seolah memberikan pembelaan hukum pidana, tetapi memperluas perspektif perkara dengan kacamata hukum tata negara. Menurutnya, melakukan pendampingan hukum dalam kasus ini justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
BACA JUGA:
Meski Sudah Tersangka dan Diperiksa, Roy Suryo Cs Belum Ditahan
“Pendekatan langsung terhadap hukum pidana oleh seorang mantan presiden ke warga negaranya menurut saya pendekatan hukum kekuasaan yang harus sama-sama dilawan,” kata Denny.
Denny menyebut juga, bahwa pidana itu merupakan Kriminalisasi. Sehingg, dirinya memutuskan membela Roy Suryo karena melihat penetapan tersangka sebagai bentuk pembungkaman terhadap kelompok kritis.
“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” ujar Denny.
Ia pun menilai, untuk membuktikan unsur ada atau tidaknya pencemaran nama baik, keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu.
(Saepul)











