JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan masyarakat diperbolehkan memperoleh izin untuk mengelola kawasan hutan. Menurutnya, kepemilikan hutan dalam arti pengelolaan secara legal oleh masyarakat dimungkinkan melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
“Apakah rakyat boleh memiliki hutan, dalam artian mendapatkan izin mengelola hutan. Itu sebenarnya bisa,” ujar Raja Juli saat bertemu kelompok pelestari lingkungan Pandawara Group, Kamis (15/1). Pernyataan tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Raja Juli menjelaskan, pernyataan itu merespons maraknya gagasan warganet mengenai ide masyarakat ‘membeli’ hutan, yang mencuat setelah bencana longsor dan banjir besar melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra. Pemerintah, kata dia, justru berharap ide tersebut dapat direalisasikan secara baik dan sesuai aturan.
Ia mencontohkan skema perizinan yang selama ini diterapkan pada badan usaha pemegang izin pengelolaan hutan. Dalam skema tersebut, pihak pengelola mengajukan izin kepada pemerintah untuk mengelola kawasan hutan tertentu.
“PBDH yang menebang hutan, kan, mereka apply izin. Saya keluarkan izin, hutan itu kemudian dikelola. Cuma sekarang bisnis kita juga coba switch, dari menambang jadi menanam,” ujarnya.
Raja Juli menilai masyarakat juga dapat melakukan patungan untuk mengumpulkan biaya pengurusan izin sekaligus mengelola hutan secara berkelanjutan. Ia berharap pengelolaan tersebut turut disertai pengawasan di lapangan, termasuk menghadirkan petugas penjaga hutan agar terhindar dari praktik pembalakan liar.
“Prinsip saya membuka ruang partisipasi,” tegasnya.
Baca Juga:
Pandawara Group Bertemu Prabowo, Dorong Isu Lingkungan Jadi Gerakan Nasional
Ia mengakui pemerintah memiliki keterbatasan dalam menjaga seluruh kawasan hutan. Karena itu, partisipasi publik dinilai penting dan patut diapresiasi.
“I’m more than happy untuk membuka ruang,” katanya.
Gagasan masyarakat untuk memiliki dan mengelola hutan pertama kali disampaikan oleh Pandawara Group pada awal Desember 2025. Melalui unggahan Instagram, kelompok tersebut mengajak masyarakat berdonasi untuk membeli hutan agar tidak dialihfungsikan.
“Lagi ngelamun, tiba-tiba saja kepikiran gimana kalau masyarakat Indonesia bersatu, berdonasi beli hutan-hutan agar tidak dialihfungsikan,” tulis Pandawara.
Ajakan tersebut muncul di tengah bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, yang diduga kuat dipicu oleh deforestasi. Gagasan itu mendapat respons luas dari masyarakat dan sejumlah figur publik, meski masih memunculkan pertanyaan terkait prosedur dan status hukum pembelian hutan oleh masyarakat.
Sejak akhir November 2025, banjir dan tanah longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hingga Senin (12/1), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 1.189 orang meninggal dunia akibat bencana tersebut. Selain itu, 141 orang dilaporkan hilang dan 195.542 jiwa terpaksa mengungsi.










