JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan untuk menghalau aksi massa demonstrasi menjadi sorotan belakangan ini.
Secara konteks hukum, kepolisian mempergunakan alat ini memiliki dasar hukum yang diatur secara jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Fase penggunaan Gas Air Mata untuk Aparat Keamanan
Melansir berbagai sumber, aparat harus merujuk pada tahapan penggunaan kekuatan Polri, mulai dari pendekatan tanpa kekerasan hingga penggunaan alat berbahaya seperti senjata api dan bahan kimia, termasuk gas air mata. Dalam Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa tindakan kepolisian dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
-
Tahapan awal berupa kekuatan dengan efek pencegahan atau deterrent.
-
Dilanjutkan dengan pemberian perintah secara lisan.
-
Jika tidak diindahkan, petugas bisa menggunakan kendali tangan kosong lunak.
-
Bila eskalasi meningkat, dapat dilakukan kendali tangan kosong keras.
-
Langkah berikutnya adalah penggunaan alat seperti senjata tumpul, senjata kimia (gas air mata, semprotan cabai), atau perlengkapan lain yang sesuai dengan standar kepolisian.
-
Tahapan terakhir adalah penggunaan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang membahayakan nyawa atau menimbulkan luka serius terhadap petugas maupun masyarakat.
Pertimbangan dalam Tindakan
Lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat 2, dijelaskan bahwa pemilihan tahapan kekuatan harus mempertimbangkan tingkat ancaman yang dihadapi, serta memperhatikan prinsip-prinsip dalam Pasal 3, yakni:
-
Legalitas, yang menekankan bahwa semua tindakan harus berlandaskan hukum yang berlaku.
-
Nesesitas, yaitu penggunaan kekuatan hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan dan tidak bisa dihindari.
-
Proporsionalitas, artinya penggunaan kekuatan harus seimbang dengan tingkat ancaman, agar tidak menimbulkan dampak berlebihan bagi pelaku atau pihak lain.
-
Kewajiban umum, memberikan wewenang kepada anggota Polri untuk bertindak atau memilih untuk tidak bertindak demi menjaga ketertiban dan keselamatan umum.
-
Preventif, yaitu mendahulukan langkah pencegahan dalam setiap tindakan.
-
Masuk akal, artinya tindakan diambil dengan pertimbangan logis terhadap kondisi nyata yang dihadapi, baik dari sisi ancaman terhadap aparat maupun masyarakat.
Selain itu, menurut Pasal 7 ayat 1, dalam setiap tahapan kekuatan, Polri dapat menambahkan komunikasi lisan berupa bujukan, peringatan, atau instruksi kepada pelaku untuk menghentikan tindakannya.
BACA JUGA:
12 Mahasiswa Jadi Korban Tembakan Gas Air Mata Polisi di Kampus Unpas
Ferry Irwandi Desak Prabowo Tindak Aparat Soal Gas Air Mata di Unisba-Unpas
Dalam praktiknya, tingkat penggunaan kekuatan disesuaikan dengan jenis ancaman yang dihadapi. Bila pelaku melakukan tindakan pasif, seperti mengganggu ketertiban tanpa kekerasan atau mengabaikan instruksi petugas, maka aparat cukup menggunakan kendali tangan kosong lunak.
Namun, bila pelaku mencoba melarikan diri tanpa melakukan serangan, maka tindakan tangan kosong keras bisa digunakan.
Jika pelaku mulai menunjukkan tindakan agresif, misalnya menyerang petugas, merusak fasilitas publik, atau mengancam keselamatan orang lain, aparat dapat bertindak dengan penggunaan senjata tumpul, alat kimia seperti gas air mata atau semprotan cabai, serta alat pengendali lain yang telah distandardisasi.
Untuk ancaman yang bersifat mendesak dan dapat menimbulkan korban jiwa, seperti membakar fasilitas penting, meledakkan instalasi listrik, gudang senjata, atau merusak objek vital lainnya, Polri dibenarkan untuk menggunakan senjata api atau peralatan sejenis guna menghentikan pelaku dengan segera.
(Saepul)










