Gas Air Mata Digunakan saat Terdesak? Ini Lho Aturan Secara Hukum

gas air mata
(Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan untuk menghalau aksi massa demonstrasi menjadi sorotan belakangan ini.

Secara konteks hukum, kepolisian mempergunakan alat ini memiliki dasar hukum yang diatur secara jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Fase penggunaan Gas Air Mata untuk Aparat Keamanan

Melansir berbagai sumber, aparat harus merujuk pada tahapan penggunaan kekuatan Polri, mulai dari pendekatan tanpa kekerasan hingga penggunaan alat berbahaya seperti senjata api dan bahan kimia, termasuk gas air mata. Dalam Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa tindakan kepolisian dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

  1. Tahapan awal berupa kekuatan dengan efek pencegahan atau deterrent.

  2. Dilanjutkan dengan pemberian perintah secara lisan.

  3. Jika tidak diindahkan, petugas bisa menggunakan kendali tangan kosong lunak.

  4. Bila eskalasi meningkat, dapat dilakukan kendali tangan kosong keras.

  5. Langkah berikutnya adalah penggunaan alat seperti senjata tumpul, senjata kimia (gas air mata, semprotan cabai), atau perlengkapan lain yang sesuai dengan standar kepolisian.

  6. Tahapan terakhir adalah penggunaan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang membahayakan nyawa atau menimbulkan luka serius terhadap petugas maupun masyarakat.

Pertimbangan dalam Tindakan

Lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat 2, dijelaskan bahwa pemilihan tahapan kekuatan harus mempertimbangkan tingkat ancaman yang dihadapi, serta memperhatikan prinsip-prinsip dalam Pasal 3, yakni:

  • Legalitas, yang menekankan bahwa semua tindakan harus berlandaskan hukum yang berlaku.

  • Nesesitas, yaitu penggunaan kekuatan hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan dan tidak bisa dihindari.

  • Proporsionalitas, artinya penggunaan kekuatan harus seimbang dengan tingkat ancaman, agar tidak menimbulkan dampak berlebihan bagi pelaku atau pihak lain.

  • Kewajiban umum, memberikan wewenang kepada anggota Polri untuk bertindak atau memilih untuk tidak bertindak demi menjaga ketertiban dan keselamatan umum.

  • Preventif, yaitu mendahulukan langkah pencegahan dalam setiap tindakan.

  • Masuk akal, artinya tindakan diambil dengan pertimbangan logis terhadap kondisi nyata yang dihadapi, baik dari sisi ancaman terhadap aparat maupun masyarakat.

Selain itu, menurut Pasal 7 ayat 1, dalam setiap tahapan kekuatan, Polri dapat menambahkan komunikasi lisan berupa bujukan, peringatan, atau instruksi kepada pelaku untuk menghentikan tindakannya.

BACA JUGA:

12 Mahasiswa Jadi Korban Tembakan Gas Air Mata Polisi di Kampus Unpas

Ferry Irwandi Desak Prabowo Tindak Aparat Soal Gas Air Mata di Unisba-Unpas

Dalam praktiknya, tingkat penggunaan kekuatan disesuaikan dengan jenis ancaman yang dihadapi. Bila pelaku melakukan tindakan pasif, seperti mengganggu ketertiban tanpa kekerasan atau mengabaikan instruksi petugas, maka aparat cukup menggunakan kendali tangan kosong lunak.

Namun, bila pelaku mencoba melarikan diri tanpa melakukan serangan, maka tindakan tangan kosong keras bisa digunakan.

Jika pelaku mulai menunjukkan tindakan agresif, misalnya menyerang petugas, merusak fasilitas publik, atau mengancam keselamatan orang lain, aparat dapat bertindak dengan penggunaan senjata tumpul, alat kimia seperti gas air mata atau semprotan cabai, serta alat pengendali lain yang telah distandardisasi.

Untuk ancaman yang bersifat mendesak dan dapat menimbulkan korban jiwa, seperti membakar fasilitas penting, meledakkan instalasi listrik, gudang senjata, atau merusak objek vital lainnya, Polri dibenarkan untuk menggunakan senjata api atau peralatan sejenis guna menghentikan pelaku dengan segera.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru