Habiburokhman Klaim RUU KUHAP Lebih Maju, Ketimbang Terdahulu ‘Berbahaya

ruu kuhap
(Gerindra)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menunjukkan progresivitas dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, aturan-aturan saat ini, justru lebih bermasalah dibandingkan dengan ketentuan baru yang diusulkan dalam RUU tersebut.

“Saya heran jika ada yang menyebut KUHAP baru ini berbahaya. Justru yang ada sekarang ini yang lebih berbahaya,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/07/2025).

Ia pin merincikan beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai lebih menjawab persoalan hukum acara pidana, salah satunya terkait mekanisme tindak lanjut laporan masyarakat. Dalam KUHAP saat ini, tidak ada ketentuan yang mengatur bagaimana jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Di KUHAP yang lama, tidak diatur apa yang harus dilakukan kalau laporan masyarakat diabaikan. Itu kan jauh lebih buruk,” tegasnya.

Habiburokhman menuturkan, bahwa dalam RUU KUHAP, terdapat pasal yang memberikan solusi atas persoalan tersebut.

Salah satunya, dalam Pasal 23 Ayat 7, disebutkan bahwa jika dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima tidak ada tindak lanjut dari penyidik, maka pelapor berhak mengadukan penyidik tersebut ke atasan langsung atau pejabat pengawas penyidikan.

BACA JUGA:

RUU KUHAP Sudah Penuhi Aspirasi Publik?

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pembaruan RUU KUHAP Jangan Buru-buru, Ingatkan Pelanggaran HAM!

Selain itu, RUU KUHAP juga memperkuat hak-hak hukum tersangka, korban, dan saksi, khususnya dalam hal pendampingan hukum. Dalam Pasal 134 huruf D, ditegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan bantuan advokat dalam setiap proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, Pasal 32 mewajibkan aparat penegak hukum untuk memberi tahu tersangka tentang hak tersebut.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak apresiasi dari para pegiat keadilan dan advokat publik atas aturan baru yang memberikan ruang lebih besar bagi pendampingan hukum.

“Banyak sekali aktivis keadilan dan advokat publik yang menyampaikan terima kasih atas aturan ini. Karena di RUU ini jelas disebutkan bahwa tersangka berhak memilih dan berkomunikasi dengan advokat dalam setiap pemeriksaan,” pungkasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru