Hadapi Penyidik Bareskrim Polri, Saka Tatal Bawa Alat Bukti Sekoper!

Saka Tatal Bareskrim Polri
Saka Tatal memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri (Instagram Farhat Abbas)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Eki dan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian atas laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus yang mejeratnya, pada Selasa (13/8/2024).

Saka Tatal tiba di Bareskrim Polri pukul 11.55 WIB dengan didampingi tiga kuasa hukum, yakni Titin Prialianti, Farhat Abbas, dan Krisna Murti, termasuk seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Insya Allah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insya Allah Saka siap,” kata Saka kepada wartawan, seperti dilansir Antara.

Saka menegaskan bahwa dirinya siap menyampaikan kesaksian, bahwa dirinya tidak berada di lokasi peristiwa kematian Muhamad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita alias Eki dan Vina di Flyover Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu.

Saka Tatal juga siap menyampaikan kepada tim penyidik Bareskrim Polri bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Aep dan Dede yang telah menuduh Saka terlibat dalam pembunuhan EKi dan Vina tersebut.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Saka Tatal untuk kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik serta membuka peristiwa kematian EKi dan Vina.

Krisna Murti menegaskan, Aep dan Dede sendiri berdasarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Cirebon, juga tidak menyaksikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eki dan Vina.

“Jadi, dari keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara,” kata Krisna.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti dan Farhat Abbas, mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa sejumlah barang bukti dalam satu tas koper.

BACA JUGA: Sumpah Pocong Saka Tatal, Dampak Mengerikan Dunia-Akhirat!

Barang bukti terbukti tersebut di antaranya adalah berkas-berkas terkait kasus terkait kematian Eki dan Vina yang dikumpulkan dari tahun 2016.

Barang bukti tersebut termasuk bukti percakapan antara korban Vina dan temannya, Widi, beberapa saat sebelum Vina meninggal dunia.

Titin mengatakan, sejumlah barang bukti yang dibawa untuk memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus yang diyakini hanya berupa kecelakaan lalau lintas tunggal tersebut.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru