Hasto Diberi Amnesti, Buronan Harun Masiku Tak akan Tenang!

hasto amnesti
(Instagram/jhonsitorus)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, komitmennya untuk terus memburu buronan Harun Masiku, dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, meski Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti hukum

Dengan pemberian amnesti kepadaHasto Kristiyanto, KPK menegaskan tidak akan mengkendorkan penegakan hukum terhadap mantan kader PDIP tersebut.

“Dalam perkara ini KPK juga masih ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan satu juga masih menjadi DPO, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (1/8/2025).

Dalam perkara itu, KPK juga ikut menyeret tersangka lain, yaitu Donny Tri Istiqomah.

BACA JUGA:

Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Dapat Amnesti

Terungkap, Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Budi menyampaikan bahwa penyidikan terhadap Donny tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh amnesti yang diterima Hasto.

“Saat ini masih berlanjut,” tambahnya.

DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/07/2025).

Dalam perkara suap PAW anggota DPR tersebut, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. Namun, terkait dugaan perintangan penyidikan, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan hal tersebut.

Sebagai informasi, amnesti merupakan pernyataan resmi yang dikeluarkan melalui atau berdasarkan undang-undang, yang mencabut akibat hukum dari pemidanaan atas suatu perbuatan pidana tertentu atau sekelompok perbuatan pidana.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru