JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, komitmennya untuk terus memburu buronan Harun Masiku, dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, meski Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti hukum
Dengan pemberian amnesti kepadaHasto Kristiyanto, KPK menegaskan tidak akan mengkendorkan penegakan hukum terhadap mantan kader PDIP tersebut.
“Dalam perkara ini KPK juga masih ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan satu juga masih menjadi DPO, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (1/8/2025).
Dalam perkara itu, KPK juga ikut menyeret tersangka lain, yaitu Donny Tri Istiqomah.
BACA JUGA:
Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Dapat Amnesti
Terungkap, Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Budi menyampaikan bahwa penyidikan terhadap Donny tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh amnesti yang diterima Hasto.
“Saat ini masih berlanjut,” tambahnya.
DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/07/2025).
Dalam perkara suap PAW anggota DPR tersebut, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. Namun, terkait dugaan perintangan penyidikan, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan hal tersebut.
Sebagai informasi, amnesti merupakan pernyataan resmi yang dikeluarkan melalui atau berdasarkan undang-undang, yang mencabut akibat hukum dari pemidanaan atas suatu perbuatan pidana tertentu atau sekelompok perbuatan pidana.
(Saepul)











