JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Sebanyak 34 kader Partai Ummat melayangkan gugatan pada pendiri sekaligus Ketua Majelis Syuro partai tersebut, Amien Rais, dengan nilai tuntutan mencapai Rp24 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bukan hanya Amien, gugatan juga dilakukan kepada etua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, serta Sekjen Partai Ummat Taufik Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini teregister dengan nomor 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 13 November 2025. Hingga kini, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai petitum atau tuntutan spesifik yang diajukan oleh para penggugat, yakni Zul Badri, Abdul Hakim, dan sejumlah kader lainnya.
Ridho Rahmadi, yang juga merupakan menantu Amien Rais, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengikuti seluruh proses hukum terkait gugatan tersebut.
“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya,” katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (17/11/2025).
BACA JUGA:
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibawa ke Jalur Hukum, Amien Rais Justru Mendukung
Partai Ummat kibarkan Bendera di masjid, Maruf Amin Buka Suara
Ridho juga mengungkapkan bahwa ia mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan balik terhadap para kader yang mengadukannya. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci materi gugatan yang akan diajukan.
“Lebih detail teknis hukum dan lainnya, mohon berkenan berkomunikasi dengan tim hukum kami,” ucapnya.
(Saepul)











