JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bahasa Indonesia kembali memicu kegaduhan. Kali ini bukan karena salah ucap pejabat atau istilah asing yang dipaksakan, melainkan akibat satu kata baru yang resmi masuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu “kapitil”.
Sejak diumumkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, istilah “kapitil” langsung menjadi bahan perdebatan panas di media sosial, forum diskusi, hingga ruang akademik.
Dalam KBBI, kapitil didefinisikan sebagai huruf kecil sekaligus menjadi antonim dari kapital yang berarti huruf besar. Secara fungsi, definisi ini dinilai jelas.
Namun, yang menjadi soal bukan maknanya, melainkan rasa bahasa dan konotasi yang melekat di telinga publik.
Dari Kamus ke Ruang Kelas
Menariknya, kata “kapitil” mulai muncul dalam praktik nyata. Seorang dosen, Tiara Puspanidra, diketahui sempat menyinggung penggunaan istilah tersebut kepada mahasiswanya pada Kamis (8/1/2026). Peristiwa ini menandakan bahwa kata tersebut sudah mulai diuji di ruang komunikasi sehari-hari, meski masih terasa asing.
Namun, reaksi publik justru menunjukkan resistensi yang kuat. Banyak warganet menilai kata “kapitil” terdengar janggal, dipaksakan, bahkan tidak pantas digunakan secara luas. Perdebatan pun berkembang, bukan lagi soal ejaan, melainkan soal batas kepantasan dalam pembakuan bahasa.
Ribuan Kata Baru, Satu yang Meledak
Sepanjang 2025, Badan Bahasa menambahkan 3.259 lema baru ke dalam KBBI. Total entri kini mencapai 210.595 lema. Namun, dari ribuan penambahan tersebut, hanya satu yang benar-benar “meledak” di ruang publik: kapitil.
Kepala Redaksi KBBI, Dewi Puspita, mengakui bahwa polemik ini menyita perhatian internal lembaganya. Selama hampir satu pekan, tim KBBI harus merespons gelombang pertanyaan, kritik, dan penolakan dari masyarakat.
Baca Juga:
FIFA Pilih TikTok Masuk Piala Dunia 2026, Inikah Awal Kematian TV Olahraga?
Lirik, Watak dan Struktur Pupuh Sinom dalam Bingkai Sastra dan Lagu
Lolos Syarat, Ditolak Rasa
Badan Bahasa memiliki lima saringan utama untuk menetapkan lema baru: unik, eufonik, sesuai kaidah bahasa Indonesia, sering digunakan, dan tidak berkonotasi negatif.
Secara administratif, kata “kapitil” dinilai lolos. Ia unik dan sesuai kaidah. Namun, dua aspek lain justru menjadi titik lemah: eufonik dan konotasi.
Menurut Dewi Puspita, “kapitil” awalnya hanya digunakan secara terbatas di lingkungan internal Pusat Bahasa, bahkan sempat menjadi seloroh. Artinya, frekuensi pemakaian publiknya sangat minim sebelum ditetapkan sebagai lema resmi.
Ini berbeda dengan kata populer seperti “ambyar”, “bocil”, atau “bumil” yang telah hidup lama di tengah masyarakat sebelum masuk kamus.
Penolakan semakin menguat ketika sebagian masyarakat mengaitkan kata “kapitil” dengan asosiasi organ kewanitaan, yang dianggap tabu dan berkonotasi negatif. Di sinilah perdebatan melebar dari linguistik ke ranah sosial dan budaya.
Perbandingan dengan “Telang” dan Hakikat Bahasa
Di tengah kontroversi, muncul perbandingan dengan kata “telang” yang juga tercantum dalam KBBI. Di Ternate, Maluku Utara, kata ini merujuk pada bunga berwarna ungu. Namun, dalam bahasa lokal, kata yang sama memiliki makna berbeda dan berkaitan dengan organ intim perempuan.
Seorang warga Ternate, Dian Intan, menyebut masyarakat setempat tidak pernah mempermasalahkan penggunaan kata tersebut. Bahkan, sejak abad ke-17, naturalis Jacob Breyne telah menyebut bunga telang sebagai flos clitoridis ternatensibus dalam catatan ilmiah.
Contoh ini menegaskan satu hal penting yakni bahasa bersifat arbitrer dan konvensional. Makna kata tidak melekat secara alami, melainkan dibentuk oleh kesepakatan penuturnya.
Polemik “kapitil” menjadi pengingat bahwa kamus tidak hanya berbicara soal kaidah, tetapi juga soal rasa, penerimaan, dan konteks sosial. Dewi Puspita menegaskan, ke depan Badan Bahasa perlu lebih cermat membaca respons publik sebelum membakukan lema baru.
(Dist)











