BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah belum secara resmi mengumumkan rincian usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Kendati demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan proses pembahasan dan kajian terkait penetapan UMP 2026 masih berjalan dan akan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Yassierli setelah memberikan pemaparan alam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC).
“Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli, mengutip bisnis, Jumat (17/10/2025).
Yassierli menegaskan, perumusan besaran UMP tidak hanya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), tetapi juga mengacu pada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan, jadwal pengumuman UMP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menetapkan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui keputusan gubernur paling lambat pada 21 November setiap tahunnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengajukan usulan kenaikan UMP sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Angka tersebut, menurutnya, didasarkan pada formula dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
“Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).
Dia memerinci, berdasarkan kalkulasi periode Oktober 2024-September 2025, angka inflasi mencapai di kisaran 3%—3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diasumsikan tumbuh 5,2% pada periode yang sama. Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0% atau naik dari tahun lalu 0,9%. Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran turun.
“Tambahkan, 5,2% [asumsi pertumbuhan ekonomi] ditambah 3,26% [inflasi] maka ketemu 8,46% dibulatkan 8,5% itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Baca Juga:
Pemerintah Bahas Kenaikan UMP 2026, Menaker Pastikan Sesuai Putusan MK
Prediksi Besaran UMP 2026 Jika Naik 10,5 Persen
Berikut perkiraan UMP tahun 2026 di 38 provinsi apabila mengalami kenaikan sebesar 10,5 persen:
- Aceh: Rp3.685.616 → Rp4.072.605
- Sumatra Utara: Rp2.992.559 → Rp3.306.777
- Sumatra Barat: Rp2.994.193 → Rp3.308.583
- Riau: Rp3.508.776 → Rp3.877.197
- Jambi: Rp3.234.535 → Rp3.574.161
- Sumatra Selatan: Rp3.681.571 → Rp4.068.135
- Bengkulu: Rp2.670.039 → Rp2.950.393
- Lampung: Rp2.893.070 → Rp3.196.842
- Bangka Belitung: Rp3.876.600 → Rp4.283.643
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654 → Rp4.004.137
- DKI Jakarta: Rp5.396.761 → Rp5.963.420
- Jawa Barat: Rp2.191.232 → Rp2.421.311
- Jawa Tengah: Rp2.169.349 → Rp2.397.130
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080 → Rp2.501.808
- Jawa Timur: Rp2.305.985 → Rp2.548.113
- Banten: Rp2.905.119 → Rp3.210.156
- Bali: Rp2.996.561 → Rp3.311.199
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931 → Rp2.876.238
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969 → Rp2.573.510
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286 → Rp3.180.506
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 → Rp3.838.351
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 → Rp3.863.295
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313 → Rp3.955.140
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160 → Rp3.956.076
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425 → Rp4.171.844
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 → Rp3.221.075
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 → Rp4.041.567
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 → Rp3.396.273
- Gorontalo: Rp3.221.731 → Rp3.560.012
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430 → Rp3.430.395
- Maluku: Rp3.141.700 → Rp3.471.578
- Maluku Utara: Rp3.408.000 → Rp3.765.840
- Papua Barat: Rp3.615.000 → Rp3.994.575
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000 → Rp3.993.470
- Papua: Rp4.285.850 → Rp4.735.864
- Papua Selatan: Rp4.285.850 → Rp4.735.864
- Papua Tengah: Rp4.285.848 → Rp4.735.862
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850 → Rp4.735.864
(Vini Virdiyanti/_Usk)











