BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kejelasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun Anggaran 2026 hingga kini belum menemukan kepastian. Pemerintah pusat masih harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang pada Oktober 2024 lalu mengabulkan sebagian tuntutan buruh dan mewajibkan perubahan dasar hukum penetapan upah minimum.
Putusan MK tersebut mengharuskan pemerintah menyusun regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penetapan upah minimum, menggantikan aturan sebelumnya. Meski pembahasan PP disebut telah rampung dan bahkan sudah diparaf, pemerintah belum mengumumkan waktu pemberlakuannya secara resmi.
Akibatnya, proses penetapan UMP 2026 di daerah masih tertahan, termasuk di Jawa Barat. Pemerintah daerah kini menunggu aturan teknis turunan dari pemerintah pusat sebagai acuan final dalam menentukan besaran upah minimum.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, yang menyebut bahwa hingga kini belum ada pedoman resmi yang bisa digunakan daerah untuk menetapkan UMP dan UMK 2026.
“Pemerintah daerah masih menunggu turunan regulasi dari pusat. Tanpa itu, proses penetapan belum bisa berjalan,” kata Firman.
Firman memperkirakan pola penetapan UMP dan UMK tahun 2026 tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, Pemprov Jabar masih mempelajari secara mendalam tahapan penetapan upah bersama serikat buruh, sambil menunggu kejelasan formula yang akan digunakan.
Menurut Firman, formula penghitungan UMP terbaru akan mengalami penyesuaian, khususnya pada komponen nilai alpha, yakni indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian tersebut bertujuan mengurangi disparitas upah antarwilayah, namun besarannya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Terkait jadwal, Firman menjelaskan bahwa secara umum penetapan UMP dilakukan lebih dahulu dibanding UMK. Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, UMP diperkirakan ditetapkan sekitar 8 Desember, sedangkan UMK menyusul pada 15 Desember, dengan batas akhir 31 Desember.
Baca Juga:
Pemerintah Susun Formula Baru Upah Minimum Bersama Serikat Pekerja
Proyeksi Kenaikan UMP 2026 di Jawa Barat
Meski belum resmi, Firman mengakui bahwa formula kenaikan UMP 2026 diperkirakan mendekati formula tahun 2025, yakni di kisaran 6,5 persen. Jika skema tersebut kembali digunakan, maka kenaikan upah minimum tidak akan bersifat seragam di semua daerah.
Sebagai catatan, pada 2025 pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pada 2025, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.191.238, naik dari Rp2.057.495 pada 2024. Sementara itu, UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp5.690.752, disusul Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Jika asumsi kenaikan 6,5 persen kembali diterapkan, maka besaran UMK di Jawa Barat berpotensi berada di kisaran berikut:
Kota Bekasi: Rp6.060.107
Kabupaten Karawang: Rp5.963.569
Kabupaten Bekasi: Rp5.921.425
Kota Depok: Rp5.533.675
Kota Bogor: Rp5.459.844
Kabupaten Bogor: Rp5.194.351
Kota Bandung: Rp4.862.063
Kabupaten Bandung: Rp4.004.475
Kabupaten Purwakarta: Rp5.102.797
Kota Cimahi: Rp4.194.504
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.979.829
Sementara daerah dengan UMK terendah diperkirakan tetap berada di kisaran Rp2,3 juta–Rp3 juta, seperti Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Ciamis, dan Kuningan.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat proyeksi dan belum memiliki kekuatan hukum. Kepastian UMP dan UMK 2026 sepenuhnya bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut putusan MK.
(Budis)











