Insentif Mobil CBU Dihapus, 6 Pabrikan Harus Punya Pabrik di Indonesia

insentif cbu
(BYD)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi mengakhiri pemberian insentif bagi mobil listrik impor mulai tahun depan.

Produsen otomotif yang selama ini mendapatkan insentif tersebut, bisa menerima pembebasan bea masuk dan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen. Namun, kini diwajibkan untuk memproduksi mobil listriknya secara lokal di Indonesia.

“CBU, lewat beberapa merek, brand kayak BYD, ada beberapa brand lagi yang mereka akan investasi di sini, bangun pabrik, berproduksi di sini, tapi untuk komitmen investasi mereka deposit uang di sini kan, itu yang akan berhenti,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Kementerian Perindustrian, Setia Diarta dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/09/2025).

6 Pabrikan Mobil yang Sempat Menikmati Insentif CBU

Saat ini, terdapat enam produsen kendaraan listrik yang telah memanfaatkan skema insentif impor untuk membawa unit mobil listrik mereka ke pasar Indonesia tanpa dikenakan bea masuk. Daftar lengkap produsen tersebut adalah:

  1. PT National Assemblers (membawahi merek Citroen, AION, Maxus, VW)

  2. PT BYD Auto Indonesia (BYD)

  3. PT Geely Motor Indonesia (Geely)

  4. PT VinFast Automobile Indonesia (VinFast)

  5. PT Era Industri Otomotif (Xpeng)

  6. Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor Ora)

Enam perusahaan tersebut diwajibkan untuk mulai memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.

Jumlah unit yang diproduksi harus sebanding dengan jumlah impor mobil utuh (CBU) yang telah mereka lakukan, dengan skema 1:1.

Tak hanya itu, mereka juga harus memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Aturan TKDN dari Tahun ke Tahun

Persyaratan TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan target TKDN mobil listrik sebagai berikut:

  • 40% pada periode 2022–2026

  • 60% pada periode 2027–2029

  • 80% mulai tahun 2030

Jika produsen tidak memenuhi kewajiban impor dan komitmen produksi lokal sesuai aturan, maka pemerintah berhak mencairkan dana bank garansi yang sebelumnya telah disetor oleh produsen sebagai bentuk jaminan. Dana tersebut akan digunakan sebagai pengganti insentif yang telah diberikan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru