Jadwal Perdana Operasi Keselamatan 2024, ini Pelanggar yang Jadi Incaran!

[info_penulis_custom]
operasi keselamatan 2024
Ilustrasi (Wahana Honda)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memulai Operasi Keselamatan 2024, Senin (4/2/2024). Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari ini, polisi akan melakukan pengawasan ketat untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di seluruh Indonesia.

Operasi  tersebut tidak main-main, dengan setidaknya 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama tilang. Pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat berkendara dan mematuhi segala aturan lalu lintas.

Incaran Pelanggar Operasi Keselamatan 2024

Penertiban akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada penggunaan pelat nomor khusus/rahasia, lampu isyarat (strobo), dan isyarat bunyi (sirine).

BACA JUGA: Serentak! 14 Hari ke Depan, Polda Jabar Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024

Dalam kaitannya dengan pelat nomor khusus/rahasia, Korlantas Polri telah mengadakan perubahan. Kendaraan yang sebelumnya menggunakan pelat nomor ‘RF,’ seperti RFS, RFP, dan RF lainnya, kini diganti menjadi ‘ZZ.’ Namun, penting untuk dicatat bahwa pelat nomor ZZ hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa pelat nomor ZZ hanya berlaku untuk kendaraan dinas.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi melansir Humas Polri, Sabtu (2/3/2024).

Oleh karena itu, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor ZZ. Pihak kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran terkait pelat nomor.

Larangan Penggunaan Strobo dan Sirine

Operasi Keselamatan 2024 juga menyoroti larangan penggunaan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) untuk kendaraan pribadi. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal ini dengan jelas. Pasal 59 ayat 1 menyatakan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu, dengan tiga warna yang diizinkan: merah, biru, dan kuning.

Namun, pasal 59 ayat 5 membatasi penggunaan lampu isyarat dan strobo hanya pada kategori tertentu, seperti kendaraan petugas kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan lainnya. Kendaraan pribadi dengan pelat hitam atau putih tidak termasuk dalam kategori tersebut.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.