Jelang Vonis Hasto, Mahfud Khawatir 1 Nasib dengan Tom Lembong

mahfud md vonis hasto
(Instagram/mohmahfudmd)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Md, berharap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mendapatkan proses vonis hukuman yang adil atas perkara yang tengah dijalankan.

Seperti diketahui, Hasto akan menghadapi pembacaan putusan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (25/07/2025).

 Mahfud mengatakan, bahwa dirinya tidak dalam posisi untuk memprediksi isi putusan majelis hakim.

“Tetapi saya berharap keadilan akan turun,” kata Mahfud di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (24/07).

Ia menyampaikan kekhawatirannya, jika kasus Hasto berujung pada putusan serupa dengan perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam putusan terhadap Tom Lembong yang dijatuhi hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

BACA JUGA:

Pembelaan Pamungkas Hasto sebelum Vonis: Ada yang Tidak Beres!

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tak Wajib Bayar Uang Pengganti

Menurut Mahfud, dalam proses peradilan terhadap Tom tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat, namun vonis penjara tetap dijatuhkan. Oleh karena itu, Mahfud berharap keadilan benar-benar ditegakkan dalam perkara Hasto.

“Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu (keputusan) hakim,” ucap Mahfud.

Dalam kasus yang menjeratnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena dianggap menghalangi proses penyidikan.

Jaksa penuntut umum menilai Hasto bersalah melakukan tindak suap dalam pengurusan PAW anggota DPR dan turut menghambat penyidikan kasus pelarian Harun Masiku. Untuk itu, jaksa menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar. Sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat besok.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru