BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Bidang (Kabid) Kesbangpol Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial LMJ (53), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Paskibraka 2025.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, menjelaskan sebelumnya tersangka telah diamankan dalam operasi tangkap tangan bersama barang bukti berupa uang hasil pungutan ilegal senilai Rp59 juta.
“LMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran,” kata Busrol dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (8/9/2025).
Dalam perkara ini, ujar Busrol, penyidik telah memeriksa lima orang saksi, di antaranya bendahara serta pihak penyedia konsumsi yang mengaku mengalami kerugian.
“Dari penyidikan, kami menemukan bahwa total anggaran untuk kegiatan Paskibraka tahun 2025 mencapai Rp700 juta, dengan alokasi untuk makan dan minum sebesar Rp196 juta,” ungkapnya.
Busrol menjelaskan, hasil penyidikan mengindikasikan tersangka diduga menyalahgunakan anggaran kegiatan Paskibraka 2025 sebesar Rp59 juta dengan modus meminta fee.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Rp59 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.
Baca Juga:
Anhar Gonggong Sebut Korupsi Nadiem Makarim Lukai Dunia Pendidikan
6 Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim, Kini Terjerat Dugaan Korupsi Chromebook
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buton Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tambahnya.
(Virdiya/_Usk)











