JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi sanksi tertulis kepada Wali Kota Prabumulih Arlan karena melakukan pelanggaran dalam proses mutasi jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ariansyah.
Arlan mencopot Roni Ariansyah dan seorang satpam sekolah itu diduga karena menegur anak sang wali kota yang membawa mobil pribadi ke sekolah. Setelah tindakannya viral dan jadi pemberitaan luas media massa, Arlan akhirnya minta maaf dan membatalkan mutasi itu.
Sanksi itu diberikan setelah Arlan menjalani pemeriksaan secara tertutup selama 8 jam di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya mengatakan pencopotan jabatan Roni Ardiyansyah dari kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Arlan melanggar ketentuan.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Copot Kepsek, Kemendagri Panggil Wali Kota Prabumulih
Wali Kota Prabumulih Minta Maaf ke Kepsek SMPN 1 dan Satpam, Netizen: Korban Malah Cium Tangan!
“Tidak sesuai dengan kenentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penjelasan sebagai Kepala Sekolah dan juga mekanisme,” katanya.
Sementara itu, Arlan meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan pencopotan Roni Ardiyansyah dan satpam SMPN 1 Prabumulih.
“Saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan terkhususnya masyarakat Prabumulih yang mana telah saya akui kesalahan saya atas kejadian ini,” ujar Arlan.
Roni Ardiansyah yang turut hadir di Itjen Kemendagri mengatakan permasalahan pencopotannya sudah selesai. Arlan sudah mengembalikan jabatan kepala SMPN 1 Prabumulih kepada Roni.
“Alhamdulillah saya sampaikan bahwa masalah yang telah terjadi insyaallah sudah selesai. Dengan rasa haru dan bangga juga saya telah dikembalikan kembali ke sekolah,” ucap Roni. (usamah kustiawan)











