JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mayor Jenderal Purnawirawan, Muchdi Purwoprandjono atau yang akrab dikenal Muchdi Pr menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM pada Jumat (21/11/2025).
Informasi mengenai pemanggilan tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.
“Benar,” ujar Anis singkat melansir Liputan6, Sabtu (22/11/2025).
Muchdi Pr yang juga mantan Kepala Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), disebut dipanggil sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, yang kembali dibuka oleh Komnas HAM.
Penyelidikan Masuk Tahap Pro Yustisia
Komnas HAM memastikan bahwa penyelidikan kasus Munir saat ini tengah berlangsung dalam kerangka pro yustisia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Penyelidikan Kasus Munir oleh Komnas HAM untuk pro yustidia tahap pembahasan sudah dimulai sejak Oktober 2022,” kata Anis.
Meski begitu, Anis belum bersedia memberi rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Muchdi Pr maupun temuan terbaru dalam proses penyelidikan.
18 Saksi Telah Diperiksa
Reopening kasus Munir kembali bergulir sejak tim ad hoc dibentuk oleh Komnas HAM. Pada September 2025, sebanyak 18 saksi telah diperiksa, termasuk mereka yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa kematian Munir.
“Tim telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, yaitu mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait,” tutur Anis dalam keterangan sebelumnya, Minggu (7/9/2025).
Menurutnya, tim juga melakukan review terhadap beragam dokumen, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) dari para saksi.
“Hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.
Koordinasi dengan Kejagung dan Tantangan Hadirkan Saksi
Tim penyelidik turut melakukan koordinasi berkelanjutan dengan sejumlah instansi, termasuk Kejaksaan Agung, sebagai upaya mempercepat tahapan penyelidikan.
“Koordinasi bersama penyidik Kejaksaan Agung,” kata Anis.
Meski demikian, Komnas HAM mengakui masih menghadapi beberapa kendala, terutama dalam menghadirkan saksi-saksi tertentu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi,” jelasnya.
Penyelidikan Belum Selesai
Komnas HAM memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus dilanjutkan. Tim akan menelusuri dokumen terkait lainnya, memeriksa saksi lanjutan berdasarkan klasterisasi, dan merampungkan laporan resmi hasil penyelidikan.
Penyelidikan kasus Munir telah lama menjadi sorotan publik, mengingat peristiwa tersebut telah berlangsung lebih dari dua dekade namun belum menemukan titik terang yang dianggap tuntas oleh banyak pihak. Pemeriksaan Muchdi Pr menandai babak penting dalam upaya mengungkap apakah terdapat pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.
(Dist)











