JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, mengklaim bahwa proses eksekusi terhadap Silfester Matutina masih terus berjalan. Kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla,yang menjerat Silfester ini telah mandek selama 6 tahun.
hal tersebut diungkap Iwan setelah dirinya memenuhi panggilan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) pada Kamis (23/10/2025).
Iwan mengatakan, pihaknya tetap berupaya menegakkan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Ia juga mengakui terdapat sejumlah kendala teknis yang membuat pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester belum dapat dilakukan hingga kini.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada intervensi,” ujar Iwan.
Putusan Inkrah Sejak 2019
Kasus ini bermula dari perkara fitnah terhadap Jusuf Kalla, di mana Silfester Matutina dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2018. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018, dan bahkan diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi satu tahun enam bulan penjara pada 16 September 2019.
Namun, sudah enam tahun berlalu sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi vonis tersebut. Bahkan, Kejaksaan Agung tak kunjung memasukkan nama Silfester ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Silfester sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi ditolak oleh pengadilan.
Aturan Eksekusi Menurut KUHAP
Berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Pada tahap ini, seluruh upaya hukum, baik biasa maupun luar biasa, telah selesai.
Secara teknis, kepala kejaksaan harus menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan, yang dapat dikeluarkan setelah panitera mengirimkan salinan putusan paling lambat 7 hingga 14 hari dari tanggal pembacaan. Setelah itu, jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk melaksanakan isi putusan terhadap terpidana.
Namun, dalam aturan tersebut tidak disebutkan batas waktu eksekusi pidana penjara, yang membuat proses hukum seperti ini kerap berlarut-larut.
Baca Juga:
Anies Soal Pernyatan Prabowo Angka Pengangguran Terendah: Kedengeran Malah Sebaliknya
Legowo Bahlil pada Pembuat Meme Olok-olok, Cerminkan Sikap Pancasilais?
Komisi Kejaksaan: Eksekusi Tak Bisa Kedaluwarsa
Komisi Kejaksaan RI (Komjak) menyoroti lambannya pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester. Juru bicara Komjak, Nurokhman, menegaskan bahwa eksekusi pidana tidak mengenal kedaluwarsa, sehingga Kejari Jakarta Selatan harus memaksimalkan langkah-langkah hukum yang diperlukan.
“Kami mengingatkan agar eksekusi dilakukan lebih maksimal. Eksekusi pidana tidak ada kedaluwarsanya,” ujar Nurokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Mandeknya eksekusi terhadap Silfester memunculkan kritik dari sejumlah kalangan. Bhatara Ibnu Reza, Direktur Eksekutif De Jure, menilai Komisi Kejaksaan belum mengawasi secara efektif kinerja jaksa yang menunda-nunda pelaksanaan eksekusi.
“Kejaksaan seperti mengulur-ulur proses hukum, dan Komjak tampak membiarkan hal itu,” kata Bhatara.
Silfester Dikabarkan Masih di Jakarta
Pihak Kejaksaan beralasan bahwa eksekusi belum dilakukan karena keberadaan Silfester tidak diketahui. Namun, kuasa hukum Silfester, Lechumanan, justru menyebut kliennya berada di Jakarta dan tidak bersembunyi.
Pernyataan ini ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang meminta pihak kuasa hukum beritikad baik menghadirkan Silfester ke kejaksaan.
“Kalau benar kliennya di Jakarta, tolong dibawa ke kami. Ini bentuk kerja sama yang baik antar penegak hukum,” ujar Anang, Jumat (10/10/2025).
(Dist)











