BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah akan meluncurkan dua kebijakan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru pada 2026.
Maman mengungkap akan meningkatkan plafon KUR menjadi Rp320 triliun pada 2026. Selain itu, Maman juga akan menghapus pembatasan jumlah pengambilan pinjaman, dengan penerapan bunga flat sebesar 6 persen. Kedua kebijakan baru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.
”Sekarang sudah dibuka, jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” kata Maman, melansir Antara, Senin (17/11/2025).
Sebelumnya, pelaku UMKM di sektor perdagangan dibatasi hanya bisa mengakses KUR sebanyak dua kali, sementara sektor produksi empat kali. Selain itu, bunga pinjaman juga naik secara progresif dari 6 persen hingga 9 persen.
Maman menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mencegah UMKM yang sedang tumbuh agar tidak mengalami kesulitan dalam mencari modal maupun mengembalikan pinjaman.
“Mereka (para pelaku UMKM) yang selama ini mengakses KUR sudah empat kali, lalu mereka lepas tidak lagi dapat program KUR, mereka masuk kepada kredit konvensional dengan bunga kurang lebih 14-15 persen, sering sekali usahanya belum sanggup (untuk membayar bunga setinggi itu), langsung bermasalah,” ujar Maman.
Baca Juga:
Kementerian UMKM Akan Tertibkan Masuknya Pakaian Murah Impor dari China
Prabowo Minta Kementerian UMKM Siapkan Produk Pengganti untuk Pedagang Thrifting
Lebih lanjut, Maman mengatakan kini penyaluran KUR tidak hanya terpusat di Kementerian UMKM, tetapi juga melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Ia mengatakan, Kementerian UMKM berfokus pada penyaluran KUR untuk pengembangan desa wisata. Sementara Kementerian P2MI menyalurkan KUR bagi mantan PMI yang ingin berwirausaha.
Plafon KUR untuk UMKM di sektor perumahan, lanjut dia, dialokasikan sebesar Rp130 triliun dan disalurkan melalui Kementerian PKP, sementara Kementerian Ekraf diberikan alokasi Rp10 triliun agar dapat dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak paten.
“Kalau semuanya ditaruh di Kementerian UMKM, saya pikir nggak akan mungkin mampu Kementerian UMKM yang bekerja menjangkau (sektor) itu semua. Kalau kita jumlahkan berdasarkan pendistribusian di beberapa kementerian tadi, per hari ini mungkin alokasi plafon KUR itu sudah hampir Rp500 triliun,” kata Maman.
(Raidi/Budis)











