JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kasasi diajukan pada Senin, 16 Maret 2026 oleh jaksa penuntut umum Tri Yanti Merlyn Christin Pardede.
Namun demikian, hingga saat ini belum tercantum nomor maupun tanggal pengiriman berkas kasasi, serta majelis hakim Mahkamah Agung yang akan menangani perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Delpedro bersama tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai tidak terbukti melakukan penghasutan maupun menyebarkan berita bohong.
Baca Juga:
Yusril Minta Kuasa Hukum Delpedro Hadapi Persidangan Secara Gentlemen
Majelis hakim yang dipimpin Harika Nova Yeri juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan terkait eksploitasi anak sebagaimana didakwakan jaksa.
“Para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan dipulihkan hak-haknya,” ujar hakim saat membacakan putusan pada 6 Maret 2026.
Langkah Kejaksaan Agung ini menuai perhatian karena dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, jaksa tidak dapat mengajukan kasasi.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan tafsir lama terkait perbedaan “bebas murni” dan “bebas tidak murni” untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Saya minta jaksa tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi,” ujarnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang secara tegas menyebutkan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
Dengan demikian, langkah kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung berpotensi memicu perdebatan hukum terkait penerapan aturan KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.











