Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya (Foto: LOkataru)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kasasi diajukan pada Senin, 16 Maret 2026 oleh jaksa penuntut umum Tri Yanti Merlyn Christin Pardede.

Namun demikian, hingga saat ini belum tercantum nomor maupun tanggal pengiriman berkas kasasi, serta majelis hakim Mahkamah Agung yang akan menangani perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Delpedro bersama tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai tidak terbukti melakukan penghasutan maupun menyebarkan berita bohong.

Baca Juga:

Yusril Minta Kuasa Hukum Delpedro Hadapi Persidangan Secara Gentlemen

Majelis hakim yang dipimpin Harika Nova Yeri juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar ketentuan terkait eksploitasi anak sebagaimana didakwakan jaksa.

“Para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan dipulihkan hak-haknya,” ujar hakim saat membacakan putusan pada 6 Maret 2026.

Langkah Kejaksaan Agung ini menuai perhatian karena dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan bahwa terhadap putusan bebas, jaksa tidak dapat mengajukan kasasi.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan tafsir lama terkait perbedaan “bebas murni” dan “bebas tidak murni” untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Saya minta jaksa tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi,” ujarnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang secara tegas menyebutkan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Dengan demikian, langkah kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung berpotensi memicu perdebatan hukum terkait penerapan aturan KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru