JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Langkah ini menjadi bagian dari perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak untuk periode 2016-2020 yang melibatkan sejumlah pihak.
Namun hingga kini, Kejagung belum memberikan alasan secara spesifik soal pencabutan cegah tersebut.
“Terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan,” kata Anang dalam keterangan tertuli, Minggu (30/11/2025).
Anang menyebut, bahwa penyidik menilai Victor bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan untuk mencabut pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Bos Djarum tersebut.
“Menurut penyidik, yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.
Kejagung mengklaim, bahwa pencabutan pencegahan bukan berarti penyidikan dihentikan.
“Penyidikan tetap berjalan, dan Kejaksaan terus mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi untuk memastikan konstruksi perkara lengkap,” ujar Anang.
Baca Juga:
Jaksa Agung Mutasi Direktur Penyidikan Jampidsus yang Tangani Kasus Nadiem dan Bos Sritex
Profil Bos Djarum Victor Hartono, Dicekal Kejagung di Kasus Dugaan Korupsi Pajak
Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah aset milik Victor, termasuk kendaraan mewah seperti mobil Toyota Alphard dan motor gede dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020.
Penyitaan ini dilakukan pada saat penggeledahan beberapa lokasi pada Minggu (25/11/2025) malam. Kendaraan tersebut diduga memiliki kaitan dengan perkara, meski Kejagung belum memaparkan hubungan spesifik antara aset yang disita dan dugaan tindak pidana.
Selain penyitaan, Kejagung juga telah memeriksa sekitar 40 saksi dari kalangan birokrasi dan sektor swasta untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidikan difokuskan pada dugaan praktik korupsi yang memungkinkan perusahaan atau wajib pajak mengurangi kewajiban pembayaran pajak secara ilegal pada periode 2016-2020.
Dugaan korupsi pajak tersebut turut menyoroti keterlibatan oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Hingga saat ini, Kejagung belum mempublikasikan konstruksi resmi perkara secara rinci, termasuk sejauh mana keterlibatan Victor dan pihak lain yang diduga terlibat.
Selain Victor Rachmat Hartono, sejumlah pihak lain juga sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri demi kelancaran penyidikan. Mereka antara lain Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
(Dist)











