Musim Dividen Interim Tiba, Simak Cara Manfaatkan Fasilitas Pajaknya!

Ilustrasi
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Halo para Sobat Investor! Saatnya bersiap untuk cek cuan di rekening, mengingat di penghujung tahun ini, setidaknya sudah terdapat 5 (lima) emiten yang telah mengumumkan jadwal cumulative date (cum date) pembagian dividen interim.

Cumulative date (cum date) adalah tanggal terakhir investor bisa membeli saham untuk mendapatkan hak dividen. Setelah tanggal ini, investor tidak bisa lagi mendapatkan dividen yang dibagikan.

Sementara dividen interim merupakan sebuah mekanisme pemberian dividen yang diberikan dalam kurun waktu sebelum pembukuan keuangan perusahaan ditutup atau masih dalam tahun berjalan.

Nampaknya tren ini menjadi momen yang tepat buat investor untuk mengingat kembali seperti apa ketentuan fasilitas perpajakan atas perolehan penghasilan berupa dividen tersebut agar para investor semakin cuan.

Objek Pajak Dividen

Pasal 4 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa objek pajak penghasilan termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham dan besarnya disahkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), selanjutnya disebut sebagai dividen.

Periode pembagian dividen biasanya bertepatan pada akhir tahun pembukuan perusahaan (dividen final).
Namun ada juga pembagian dividen yang dilakukan sebelum akhir tahun buku perusahaan yang disebut dividen interim.

Kedua mekanisme ini bisa digunakan secara bersamaan dalam satu tahun. Jadi, investor dapat menerima dividen sebanyak dua kali. Meskipun ada juga perusahaan yang hanya menggunakan mekanisme dividen final.

Nah, berdasarkan ketentuan UU PPh tersebut, ketika investor memiliki tambahan kemampuan ekonomi, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, serta dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan investor, dengan nama maupun bentuk apapun tergolong sebagai objek pajak, termasuk penghasilan dari dividen.

Meskipun demikian, Sobat Investor tidak perlu khawatir karena tidak semua dividen dikenakan pajak.

BACA JUGA: Masuk Tahap Praimplemntasi, Wajib Pajak Dapat Login ke Coretax DJP

Dividen Tidak Kena Pajak

Aturan terkait penghasilan dividen yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebenarnya telah dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian diatur lebih tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.

Beberapa catatan yang perlu dipahami tekait aturan tersebut di antaranya:

Pertama, yang perlu dipahami adalah tidak semua dividen dapat dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Hanya dividen yang diinvestasikan kembali (reinvestasi) di Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) Tahun Pajak sejak dividen diperoleh. Dividen tersebut dapat diinvestasi ke dalam instrumen investasi di pasar keuangan maupun di luar pasar keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 55 Tahun 2022.

Kedua, Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi investasi dimaksud paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak diperoleh dividen bagi Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima diperoleh bagi Wajib Pajak badan. Sederhananya, laporan realisasi investasi dapat dilaporkan bersamaan dengan pelaporan SPT PPh Tahunan. Laporan realisasi investasi dapat diakses melalui www.pajak.go.id di menu eReporting Investasi.

Ketiga, Wajib Pajak juga harus tetap melaporkan penghasilan berupa dividen dimaksud dalam SPT PPh Tahunan dalam kolom Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Keempat, adapun konsekuensi apabila Wajib Pajak penerima dividen tidak memenuhi ketentuan investasi dan pelaporan realisasi investasi, maka perolehan atas dividen dimaksud terutang PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuk Sobat Investor, manfaatkan fasilitas perpajakan atas cuan dividennya! Tapi, jangan lupa untuk laporkan realisasi investasi serta SPT PPh Tahunan ya! Salam Cuan Selalu!

 

Ditulis oleh Devi Ambarita, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Gairah Baru Yamaha Aerox 155, Aplikasi Warna yang Elegan

2

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap di Solo

3

Sejarah Musik Punk Rock: Budaya Pop Minggir!

4

Mudah Banget, Ini Cara Mengubah Warna Objek di Photoshop

5

Debut Album Perdana, Muchlis In English Seret Musik Punk Lewati Dimensi Baru!
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg