Kembali Berulah, Satreskrim Polrestabes Bandung Tembak Residivis Curanmor

Satreskrim Polrestabes Bandung Tembak Residivis Curanmor
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga residivis spesialis Curanmor inisial IH (26), ZD (24), dan EP (24) (Cesar/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga residivis spesialis Curanmor inisial IH (26), ZD (24), dan EP (24). IH terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap polisi.

“Karena salah satu melakukan perlawanan ketika ditangkap, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka, IH,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, Jumat (14/6/2024).

Agah mengungkapkan, ketiga pelaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor maupun penjabretan di Kota Bandung. Dari data polisi, IH telah ditangkap sebanyak 3 kali, ZD satu kali, dan EP sebanyak 2 kali ditangkap polisi.

“Mereka adalah residivis. IH sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara yang sama, pencurian dengan pemberatan. ZD sudag satu kali menjalani hukuman terkait dengan perkara yang sama. EP dua kali, dengan kejadian yang sama, pencurian dengan pemberatan atau kekerasan,” ungkapnya.

Abdul Rahman menjelaskan, para pelaku kembali ditangkap saat polisi menerima laporan kasus pencurian pada 25 Mei 2024. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi berhasil mengindentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Kita melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga pelaku, IH, Z, EP. Kita menyita barang bukti termasuk kendaraan bermotor yang dipakai saat melakukan tindakan kriminal ini. Ada BPKB, STNK, kunci T stag, helm, jaket,” jelasnya.

BACA JUGA: Tega, Motor Kurir Paket Jadi Korban Curanmor di Medan

“Modus yang dipakai, mereka berbagi tugas dengan peran masing-masing, ada yang eksekusi dan 2 pengawasan,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Pasal yang kami sangkakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasa 480 dengan ancaman 4 tahun,” pungkasnya.

 

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru