Kemdiktisaintek Larang Keras Perploncoan di PKKMB 2025, Kampus Terancam Sanksi!

PKKMB 2025
Ilustrasi. (X/trd97)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menginstruksikan seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memastikan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) berjalan aman, nyaman, dan bebas dari praktik perploncoan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menegaskan bahwa orientasi mahasiswa baru harus menjadi ajang pembinaan positif, bukan ajang kekerasan atau diskriminasi.

“Kita berharap PKKMB tahun ini jauh dari hal-hal yang mengancam keselamatan dan kenyamanan adik-adik mahasiswa. Praktik-praktik perploncoan sudah tidak zamannya lagi dan tidak boleh dilakukan,” ujar Khairul dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

PKKMB Jadi Gerbang Pembinaan Mahasiswa Baru

Khairul menjelaskan, PKKMB merupakan gerbang awal mahasiswa mengenal kehidupan akademik, budaya kampus, dan lingkungan sosialnya. Perlakuan yang positif di minggu-minggu pertama akan menciptakan kesan awal yang memengaruhi motivasi serta rasa memiliki terhadap kampus.

Pendekatan yang sehat, lanjutnya, diharapkan melahirkan generasi mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, empati, dan kemampuan beradaptasi di tengah perubahan.

Baca Juga:

UGM Hormati Proses Hukum Dosen yang Terseret Kasus Pengadaan Kakao Fiktif

Waduh! 40 Kg Ganja Kering Siap Edar Ditemukan di Gedung UIN Suska Pekanbaru

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menegaskan paradigma orientasi yang identik dengan kekerasan fisik, ejekan, atau perlakuan merendahkan harus dihapuskan.

“PKKMB seharusnya menjadi ruang pembinaan awal, mengenalkan sistem perkuliahan, organisasi, layanan akademik, hingga etika berinteraksi. Hal-hal seperti perploncoan justru tidak memberi nilai positif,” ujar Beny.

Larangan dan Sanksi Tegas

Kemdiktisaintek menekankan sejumlah larangan, antara lain:

Tidak boleh ada kegiatan orientasi tanpa persetujuan pimpinan perguruan tinggi.

Dilarang melakukan kekerasan fisik, psikis, maupun verbal.

Tidak boleh melakukan pungutan wajib yang memberatkan mahasiswa baru.

Tidak boleh ada tindakan yang merendahkan martabat individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi sesuai kebijakan kampus dan regulasi nasional yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru