BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres balpres pakaian bekas impor yang berhasil disita oleh Kemendag.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kemudian BAIS TNI, BIN dan juga Polri
Ia pun menyampaiakan bahwa pemerintah telah menyita total sebanyak 19.391 balpres pakaian bekas. Balpres-balpres impor tersebut ditemukan di 11 gudang di Jawa Barat dan dimiliki oleh delapan importir atau distributor.
“Telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (14/11/2025).
Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan memerintahkan importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang atau balpres impor tersebut.
“Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor,” kata Budi Santoso.
Proses pemusnahan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan sejak tanggal 14 Oktober 2025. Total sebanyak 16.591 balpres sudah dimusnahkan atau kurang lebih 85,56 persen.
“Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November, jadi pada bulan ini akan selesai,” kata Budi Santoso.
Baca Juga:
Catat! Jual Beli Pakaian Thrifting Bisa Kena Sanksi Pidana 5 Tahun Bui
Pedagang Thrifting Keluhkan Soal Larangan Impor Pakaian Bekas
Tidak hanya menindak barang sitaan, Budi mengungkap akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha importir pakaian bekas.
“Terhadap barang-barang tersebut dan juga kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan akan memberantas impor pakaian bekas atau thrifting. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan akan fokus untuk menindak tegas para importir pakaian bekas.
“Kita memang fokusnya akan menindak para importir, menindak para importir atau distributornya,” ujar Budi.
Dirinya kembali menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang dalam aturan. “Ya jadi kami ingatkan kembali kepada para importir bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
(Raidi/Budis)











