Kepala Desa di Purworejo Ditahan, Korupsi Pupuk Subsidi Rp903 Juta!

[info_penulis_custom]
Kepala Desa Korupsi
Kepala Desa Korupsi (pexels)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri Purworejo menahan seorang kepala desa yang juga menjabat Direktur CV Maratani Gumilang, berinisial S, terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp903.712.129.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, membenarkan penahanan S yang dilakukan sejak Kamis, 9 Januari 2025 di Rutan Kelas IIB Purworejo.

Namun, S ditahan bukan dalam kapasitasnya sebagai kepala desa Sedangsari, Kecamatan Bener, melainkan sebagai Direktur CV Maratani Gumilang, perusahaan yang berperan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Purworejo.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo, Bangga Prahara.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Menurut penyidikan Kejaksaan, S diduga menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 2019 hingga 2021.

Praktik ilegal ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp903.712.129. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lain. Penyidikan difokuskan pada S sebagai direktur CV Maratani Gumilang.

BACA JUGA : Peringatan Hari Desa di Subang Dukung Swasembada Pangan ala Prabowo Subianto!

Proses Hukum Berlanjut

Kasus kepala desa korupsi ini telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari kepada penuntut umum. Kejaksaan Negeri Purworejo berharap agar proses persidangan di pengadilan dapat segera dilaksanakan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 4 ayat (1) KUHP.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.