BANDUNG, TEROPONGMDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar. Laporan tersebut diajukan oleh ahli waris lahan, yakni Ronny Riswara dan M Rizky Firmansyah.
Laporan ini menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, termasuk Ketua PN Sumedang Hera Polosia Destiny, ketua panitia, hingga panitera muda.
Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap polemik lahan proyek strategis nasional Tol Cisumdawu yang sebelumnya juga sempat dikaitkan dengan dugaan mafia tanah dan perkara korupsi.
Berikut sejumlah fakta penting terkait laporan tersebut:
1. Ketua PN Sumedang Dilaporkan ke KPK
Ronny Riswara menyebut pencairan dana konsinyasi diduga dilakukan secara bermasalah karena proses hukum lahan proyek Tol Cisumdawu disebut masih berlangsung.
Menurutnya, tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak pengadilan.
“Ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak PN Sumedang, terutama ketua PN, ketua Panitera, dan Panmud-nya,” ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Laporan itu kini telah diterima KPK untuk ditelaah lebih lanjut.
2. Dana Rp190 Miliar Dicairkan Saat Proses Hukum Berjalan
Ronny menjelaskan pihak ahli waris sebelumnya memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Atas dasar putusan tersebut, PN Sumedang menerbitkan sembilan penetapan serta sembilan cek pencairan dana konsinyasi.
Namun, pihak pelapor menilai pencairan tetap tidak seharusnya dilakukan karena masih terdapat proses hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung.
“Saya mengajukan permohonan PK2 itu per tanggal 31 Desember 2025, sementara uang dicairkan tanggal 10 Maret 2026. Artinya, di situ mutlak masih ada proses hukum,” kata Rizky Firmansyah.
3. Kasus Berkaitan dengan Dugaan Korupsi Mark Up Lahan
Kasus ini juga berkaitan dengan perkara korupsi lahan proyek Tol Cisumdawu yang sebelumnya telah diproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara, divonis 4 tahun 8 bulan penjara atas perkara dugaan mark up lahan proyek tersebut.
Tidak hanya Haji Dadan, mantan Kepala Desa Cilayung bernama Uyun serta dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut divonis.
“Dia divonis 4 tahun 8 bulan, termasuk Kepala Desa Uyun, Kepala Desa Cilayung, dan dua orang BPN,” tutur Ronny.
4. Dugaan Manipulasi Dokumen Pertanahan
Rizky Firmansyah juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Priwista Raya.
Menurutnya, fakta persidangan mengungkap Uyun sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa ketika membuat dokumen warkah tanah.
“Berarti dia tidak punya kapasitas untuk membuat warkah tersebut,” jelas Rizky.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti kejanggalan administrasi karena sporadik tanah disebut mencantumkan riwayat dari Desa Cilayung pada tahun 1980, padahal desa tersebut baru resmi terbentuk pada 1984.
Temuan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen pertanahan.
Baca Juga:
KDM Sebut Pemprov Jabar Buka Peluang Kelola Kebun Binatang Bandung
5. Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah
Dalam laporannya, Rizky turut menyinggung hasil penyelidikan Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 terkait proyek Tol Cisumdawu.
Ia menyebut PT Priwista Raya diduga masuk kategori kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan sejumlah pihak.
“Hasilnya Haji Dadan atau PT Priwista Raya ini dikategorikan sebagai kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan lembaga terkait, artinya desa, BPN, termasuk di-backup oknum peradilan,” tandasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa polemik lahan proyek Tol Cisumdawu tidak hanya berkaitan dengan sengketa administrasi, tetapi juga dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari PN Sumedang terkait laporan yang telah diajukan ke KPK tersebut.











