KIPP Minta KPU dan Bawaslu Akomodir Putusan MK Soal Syarat Parpol Pengusung Cakada

KIPP Putusan MK
Ilustrasi- Tempat Pemilihan Suara (dok. kpu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) memutuskan perkara uji materi (judicial review) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang pada intinya membuka kebuntuan politik dalam pelaksanaan pemilihan (kapala daerah) tahun 2024 yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Sekjen Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, dalam amar putusanya MK membatalkan pasal 40 Undang-undang 10 tahun 2016, yang mengatur persyaratan minimal usungan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendukung pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dalam kertentuan sebelumnya disebutkan minimal 20 % (persen) dari perolehan kursi atau 25 % dari perolehan suara pada pemilu sebelumnya.

BACA JUGA: Cakada TiKep SAMADA Ajak Masyarakat Sinergi dengan Polri Bangun Pilkada Demokratis dan Jurdil

Diungkapkan Kaka, MK menyebutkan bahwa pasal aquo dinilai tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan norma baru yang pada intinya mensyaratkan lebih rendah dari ketentuan dalam pasa aquo, dan di hitung berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya.

“Hal ini membuka peluang bagi beberapa daerah yang potensial hanya memiliki pasangan calon tunggal, dengan demikian ketentuan baru tersebut menggerakan kembali dinamika demokrasi dalam pemilihan 2024, yang memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih,” kata Kaka dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Memerhatikan hal tersebut di tas, kata Kaka, KIPP Indonesia memandang dan menyerukan bahwa pututusan MK tersebut di atas berlaku serta merta mengingat MK menyatakan berlaku sejak diucapkan.

“Meminta kepada KPU untuk segera mengakomodir putusan MK tersebut dalam PKPU pencalonan kepala daerah sebagaimnana isi dari putusan MK dimaksud,” ucapnya.

Kemudian, Kepada Bawaslu diminta untuk mengawasi pembentukan dan pelaksanaan PKPU pada angka 2 diatas.

Selain itu, Kepada pembentuk Undang-undang, untuk mengakomodir norma putusan MK dimaksud dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru