Koki Asal Iran “ALih Profesi” dari Peracik Masakan jadi Peracik Sabu, Diringkus Polda Jabar

koki iran peracik sabu
Ilustrasi. (freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengamankan seorang warga negara Iran berinisial MT yang diduga sebagai peracik sabu-sabu cair menjadi bentuk kristal.

Operasi digelar di sebuah rumah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat, setelah pengembangan kasus temuan 50 gram sabu di wilayah hukum Polda Jabar.

Kombes Pol Albert RD, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, menjelaskan bahwa tersangka merupakan ahli kimia yang memiliki kemampuan mengolah bahan-bahan tertentu menjadi narkotika golongan satu.

MT sudah berada di Indonesia sejak awal Juli 2025 dan menggunakan rumah kontrakannya sebagai laboratorium narkoba.

“Dia (MT) koki atau tukang masak. Dia mempunyai keahlian mengolah bahan kimia untuk menjadi narkotika golongan satu,” ujar Albert di Bandung, seperti dilansir Antara, Kamis (10/7/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 123 liter sabu cair (liquid methamphetamine) sebagai barang bukti.

Menurut pengakuan tersangka, setiap satu liter sabu cair dapat diubah menjadi satu hingga empat kilogram sabu kristal, tergantung tingkat kemurniannya.

“Jika dihitung, 123 liter ini berpotensi menjadi 123 hingga 492 kilogram sabu kristal grade A,” tegas Albert.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa MT diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional Golden Crescent (Bulan Sabit Emas) yang didatangkan sebagai koki.

“Ini bukan jaringan lokal, melainkan melibatkan pelaku dari luar negeri yang sengaja didatangkan sebagai ‘koki’,” jelasnya.

BACA JUGA

BNNP Sumut: Penggunaan Sabu dalam Liquid Vape Lebih Berbahaya dari Sabu Konvesional

Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dalam Pembalut Wanita

Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa MT dijerat dengan beberapa pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp10 miliar.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” pungkas Hendra.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru