JAKARTA, TEROPONG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Padahal, kasus ini sudah naik tahap penyidikan pada 9 September 2025 lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beralasan, bahwa alur proses kasus pembagian kuota haji tambahan, cukup panjang, mulai dari diskresi pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama (Kemenag) hingga aliran uang untuk mendapatkan kuota haji khusus yang diselenggarakan oleh biro travel haji dan asosiasinya.
“Penyidikan masih berjalan. Jadi memang alur prosesnya cukup panjang, dari proses diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama termasuk penyelenggaraan ibadah haji regulernya juga seperti apa karena itu terdampak juga sehingga ini memang dibutuhkan pendalaman sehingga penyidikan ini menjadi betul-betul firm,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Budi mengklaim, KPK sangat hati-hati dalam proses penyidikan kasus ini karena kondisi di lapangan berbeda-beda.
Kondisi tersebut antara lain adanya jual beli kuota haji khusus dari biro travel haji ke jemaat dengan jumlah yang berbeda-beda, jual beli kuota haji antara agen travel, ada agen travel haji ilegal yang memberangkatkan haji termasuk jual beli kuota untuk petugas haji.
“Kita harus hati-hati juga karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji ini termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus kemudian jual-beli kuota khusus ini kepada para calon jemaah itu kondisinya beragam. Nah ini yang kemudian didalami satu-satu,” ujar Budi.
Baca Juga:
Sejumlah Biro Travel Kembalikan Dana Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Kickback
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Kembali Periksa Bendahara Amphuri
KPK juga masih menunggu perhitungan final kerugian negara dari kasus korupsi haji ini.
“Nah paralel juga selain dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan ini teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya. Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan jadi bukti-bukti terkumpul, Selain itu juga hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK juga sudah selesai,” jelas Budi.
Budi pun meminta publik bersabar soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi. Hanya saja, dia tidak berjanji waktu pasti pengumuman dan penetapan tersangka kasus ini, apakah Oktober 2025 ini atau akhir tahun 2025.
“Kita sama-sama tunggu. Kita tentu berharap bisa secepatnya sehingga proses-proses penyidikan ini juga bisa berjalan secara efektif,” pungkas Budi.











